JAKARTA- Setelah melalui penyelidikan panjang selama hampir lima tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Keputusan ini diambil setelah penyidik KPK merasa yakin dengan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti menjadi kunci dalam menetapkan status tersangka terhadap Hasto.

“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya sudah memenuhi standar. Penyidik merasa lebih yakin,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selama lima tahun terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Menurut Setyo, bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa Hasto berperan dalam upaya memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Pada Pemilu 2019, Riezky Aprilia menjadi kandidat yang berhak menggantikan Nazaruddin karena memperoleh suara terbanyak kedua, yakni 44.402 suara.

Namun, Hasto diduga mendorong agar Harun, yang hanya mendapatkan 5.000 suara di dapil berbeda, bisa menduduki kursi DPR melalui skema PAW.

Penerima suap utama dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, telah divonis tujuh tahun penjara dan bebas bersyarat pada Oktober 2023.

Dua pelaku lainnya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan satu tahun delapan bulan penjara.

Namun, Harun Masiku, tokoh kunci dalam kasus ini, hingga kini masih menjadi buron internasional. KPK terus bekerja sama dengan pihak berwenang di dalam dan luar negeri untuk menemukan keberadaannya.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto menandai perkembangan signifikan dalam upaya KPK menyelesaikan kasus ini. “Penetapan ini telah melalui tahapan dan prosedur sesuai aturan di Deputi Penindakan KPK,” ujar Setyo.

[**/ARP]