JAKARTA|ProNews- Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa untuk terus mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Dimana saat membongkar Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini. Tim penyidik kejari Minahasa telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa DK alias Dolfie (57), dan suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw berinisial EP alias Erwin (52).
“Saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng, pada Selasa (19/03) belum lama ini,
LI-TPK, secara kusus memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH dan jajarannya, serta meminta agar selain menetapkan (2) orang tersangka, juga harus menangkap aktor Intelektual dibalik kasus dugaan Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa ini.
Demikian disampaikan Ketua umum LI-TPK Aparatur Negara RI, Bambang S,SH melalui telepon selulernya kepada media ini pada Rabu (27/3/2024) malam di Jakarta.
“Kita juga terus mendorong agar tersangka ini jangan hanya pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa dan orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa,” tapi otak intelektual dibalik proyek Belanja Modal DPRD T.A. 2022 juga harus ditangkap,” tegas Bambang.
Jika melihat kasus ini kami menilai Ketua DPRD Minahasa juga harus bertanggung jawab. Apa lagi salah satu tersangka adalah suaminya sendiri, yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa kasus ini kami duga kuat ada keterkaitannya dengan Ketua DPRD Minahasa selaku suami dari salah satu tersangka ini.
“Untuk itu kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar mari bersama-sama kita kawal kasus ini. Agar siapa Otak intelektualnya juga harus ditangkap.
Menurutnya, LI-TPK akan tetap mengawal kasus tersebut. “Kita LI-TPK akan tetap mengawal kasus ini dan kita berharap siapa Otak intelektualnya dapat diungkap oleh Kejari Minahasa,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, kepada wartawan media ini menyatakan bahwa Kejari Minahasa masih mengusut terus kasus dugaan Tipikor yang terjadi di DPRD Minahasa.
“Saat ini sudah ada berapa orang saksi yang kita periksa, yakni mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Dinas Ketua DPRD, termasuk seorang oknum perempuan berinisial “IP” dan pegawai mantan Sekwan. Mereka sudah diperiksa oleh Tim Penyidik,” kata Kasi Intelijen Suhendro G.K, dikonfirmasi Selasa, (26/3).
Sebelumnya juga Suhendro menerangkan bahwa Penahanan terhadap DK alias Dolfie, dan EP alias Erwin (52), dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, dan surat perintah nomor Print-211 /P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka EP.
Dijelaskan Suhendro, penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Maret 2024, hingga 7 April 2024.
Untuk Kadis Pariwisata Minahasa kata Suhendro, Beliau dijerat tersangka karena saat proyek mega korupsi ini terjadi, dia menjabat Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa. “Yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa.
Sementara tersangka EP, selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa,” sebut Suhendro.
Oleh karena itu begitu DK dan EP dijadikan tersangka, penyidik Pidsus merampungkan semua proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1.573.138.733 dari total pagu anggaran sebesar Rp.2.334.858.364.
“Lanjut Suhendro, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan berdasarkan laporan hasil audit pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024, dan juga keterangan Saksi-saksi yang sudah diperiksa,” lanjut Suhendro.
Diterangkan Suhendro, dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 jo.
“Kemudian Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelasnya sambil menambahkan kalau tim penyidik masih terus mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw saat dikonfirmasi diduga tidak lagi berkantor di Gedung DPRD. “Ibu Ketua sudah hampir tiga bulan belum pernah masuk kantor, ucap sejumlah staf di DPRD Minahasa, pada Jumat (22/3) belum lama ini.
[**/arp]