Diterangkan Suhendro, dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 jo. 

“Kemudian Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelasnya sambil menambahkan kalau tim penyidik masih terus mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw saat dikonfirmasi diduga tidak lagi berkantor di Gedung DPRD. “Ibu Ketua sudah hampir tiga bulan belum pernah masuk kantor, ucap sejumlah staf di DPRD Minahasa, pada Jumat (22/3) belum lama ini.

[**/arp]