MINAHASA|PRONEWS.ID- Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN, kini berdampak negatif pada DPRD Minahasa.
Dimana dari sejumlah Proyek APBD yang berlangsung di DPRD Minahasa, proyek-proyek ini diduga dimainkan oleh Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw dan suaminya bernisial EP. “Modus keduanya dengan meminjam perusahan.
Salah satunya sebut saja dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa APBD Tahun Anggaran 2022, yang di ungkap oleh Kejari Minahasa.
Pada kasus ini Kejari Minahasa telah menetapkan dua orang tersangka.
Yakni, mantan Sekretaris Dewan berinisial DK dan EP, selaku orang yang meminjam perusahan.
EP sendiri diketahui adalah suami dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw.
Sebelum dugaan Tipikor ini terbongkar, sejumlah sumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa semua proyek APBD di DPRD Minahasa itu di atur dari Rumah Dinas Ketua DPRD Minahasa.
Mereka yang minta namanya agar tidak disebutkan menuturkan, bahwa pengendali proyek ini adalah Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw dan suaminya EP.
Tak hanya proyek, bahkan dari pengakuan sejumlah sumber kepada media ini juga menyebutkan, bahwa kegiatan kunjungan kerja keluar daerah anggota DPRD Minahasa juga harus melalui persetujuan EP.
Cuma saja ketika dikonfirmasi ke sejumlah anggota DPRD Minahasa, mereka enggan menjawab konfirmasi media ini.
“Jangan tanya pakita, tanya pa tamang-tamang jo kwa” (jangan tanya ke saya, tanyakan ke teman-teman yang lain), ucap para wakil rakyat ini, saat dihubungi oleh PRONEWS.ID
Selanjutnya ada lagi laporan dugaan Tipikor pada proyek belanja modal Pembangunan Gedung Kantor DPRD Minahasa APBD TA 2022.
Dugaan Tipikor pada Proyek ini telah dilaporkan oleh masyarakat penggiat anti korupsi pada November 2023 yang lalu.
Bahkan berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini, proyek tersebut juga diduga dikerjakan oleh lelaki EP, suami dari Glady Kandouw.
Proyek ini dikerjakan oleh EP, modus mereka dengan meminjam perusahan,” kata sumber terpercaya media ini.
Laporan dugaan Tipikor pada proyek ini diketahui dalam penyelidikan Kejari Minahasa. Kajari Minahasa Dicky Oktavia saat dikonfirmasi membenarkan laporan pada proyek tersebut.
Laporan tersebut benar sudah kami terima dan sementara di pelajari,” tutur Kajari Minahasa saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menyikapi dugaan Praktik KKN yang terjadi di DPRD Minahasa, sejumlah masyarakat Minahasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Ketua DPRD Minahasa Glady Kandou.
Dugaan keterlibatan Glady Kandouw dalam sejumlah kasus Korupsi di DPRD Minahasa tidak boleh didiamkan.
Apa lagi dari berbagai keterangan sumber dan Bukti-bukti petunjuk, semuanya sangat jelas mengarah ke Glady Kandouw.
Lantas kenapa hanya 2 (dua) tersangka yang berhasil di ungkap oleh Kejari,” tanya Alex K, Michael T, dan Jakob C, warga Minahasa.
Mereka juga meminta KPK agar dapat mendalami seluruh dugaan keterlibatan Glady Kandouw, dalam sejumlah kasus korupsi yang sementara diselidiki oleh Kejari Minahasa, karena praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara,” ujar mereka.
[**/arp]