KOTAMOBAGU – Aksi nekat seorang oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial AB alias Abdul, dalam melakukan dugaan pemerasan akhirnya berbuah penangkapan.
Tersangka, yang memanfaatkan jabatannya untuk menekan para Kepala Desa (Sangadi) di Bolmong, terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Jumat, 20 Desember 2024.
AB diduga melakukan aksi pemerasan terhadap tiga Kepala Desa (Sangadi) di Kabupaten Bolmong dengan modus mengancam akan mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) jika tidak memenuhi permintaannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas tersebut.
Tim Kejaksaan melakukan pemantauan di Alun-alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu, pada malam hari.
Di sana, mereka menemukan mobil dinas milik oknum Kadis yang terparkir di depan rumah dinas Walikota Kotamobagu.
Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IWS datang dengan membawa tas selempang yang berisi uang tunai dan bertemu dengan AB di dalam mobil dinas tersebut.
Kejaksaan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari pemerasan terhadap tiga desa di Kecamatan Werdy Agung.
AB meminta masing-masing kepala desa untuk menyetor Rp 20 juta, dengan ancaman akan mengaudit pengelolaan Dana Desa mereka.
Tak hanya itu, AB bahkan melibatkan seorang aktor yang berpura-pura menjadi jaksa untuk meyakinkan korban bahwa permintaan tersebut adalah bagian dari prosedur hukum.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar, SH, MH, tindakan oknum Kepala Dinas tersebut sudah melanggar hukum dan akan dikenakan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.
20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam aksi pemerasan tersebut, AB menggunakan dua akun WhatsApp untuk memanipulasi komunikasi dengan korban.
Salah satu akun WhatsApp digunakan untuk berpura-pura menjadi jaksa, sementara akun lainnya digunakan untuk berkomunikasi langsung dengan kepala desa yang menjadi sasaran.
Modus operandi ini membuat para korban merasa tertekan dan terpaksa memberikan sejumlah uang agar dapat menghindari masalah hukum terkait Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu menunjukkan ketegasannya dalam penanganan kasus ini.
Kepala Kejaksaan Kotamobagu menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi, sekecil apapun itu.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini dan kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas korupsi dan kejahatan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu, 21 Desember 2024.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.
Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Selain itu, Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama praktik korupsi, agar tindakan hukum dapat segera diambil. “Kami siap mengawal wilayah ini dari ancaman korupsi,” tambah Kajari Kotamobagu.
Peristiwa ini juga menyisakan kesedihan di pihak keluarga tersangka.
Keluarga AB terlihat hadir dalam konferensi pers, merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya.
AB yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kotamobagu, menanti proses hukum yang akan menuntutnya atas tindakan pemerasan yang telah merugikan banyak pihak.
[**/GR]