Modus operandi ini membuat para korban merasa tertekan dan terpaksa memberikan sejumlah uang agar dapat menghindari masalah hukum terkait Dana Desa.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu menunjukkan ketegasannya dalam penanganan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Kotamobagu menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi, sekecil apapun itu.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini dan kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas korupsi dan kejahatan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu, 21 Desember 2024.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.

Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Selain itu, Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama praktik korupsi, agar tindakan hukum dapat segera diambil. “Kami siap mengawal wilayah ini dari ancaman korupsi,” tambah Kajari Kotamobagu.

Peristiwa ini juga menyisakan kesedihan di pihak keluarga tersangka.

Keluarga AB terlihat hadir dalam konferensi pers, merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya.

AB yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kotamobagu, menanti proses hukum yang akan menuntutnya atas tindakan pemerasan yang telah merugikan banyak pihak.

[**/GR]