TOMOHON- Sebanyak 24 anggota DPRD Kota Tomohon resmi dilantik dalam sebuah Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon yang telah berlangsung pada hari Selasa, 17 September 2024.

Acara ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para wakil rakyat periode 2024-2029.

Namun, di balik kemeriahan pelantikan tersebut, berbagai iformasi tak sedap mulai mencuat, menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja dan pengelolaan administratif Pemkot Tomohon.

Salah satu informasi yang berkembang adalah terkait penggunaan pin emas palsu saat pelantikan.

Sejumlah 24 anggota DPRD yang dilantik ternyata menggunakan pin emas ‘kw’ alias palsu,” ungkap sejumlah sumber terpercaya media ini.

“Sementara pin emas asli seberat 17 gram yang seharusnya disediakan oleh Pemerintah Kota Tomohon belum juga diberikan,” beber mereka.

Hal ini juga diungkapkan oleh sejumlah anggota DPRD yang baru di lantik.

Mereka yang enggan namanya di ungkap, membenarkan bahwa Pemkot tidak mengadakan pin emas asli untuk pelantikan tersebut.

Tidak hanya itu, para anggota DPRD juga harus menanggung biaya untuk pakaian jas pelantikan mereka sendiri, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot.

Persoalan ini sungguh memalukan, dan mungkin saja pertama kali terjadi di Indonesia,” tambah sejumlah sumber.

Hal ini memicu pertanyaan besar terkait alokasi anggaran dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya kepada para wakil rakyat.

Tak hanya itu saja, selain masalah pin emas palsu, terungkap pula bahwa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) 10 kali keberangkatan yang seharusnya dibayarkan kepada 20 mantan anggota DPRD selama masa jabatan sebelumnya juga belum dilunasi oleh Pemkot Tomohon.

Kepada media ini, mantan anggota DPRD dari Partai PDIP, Cynthia Wongkar, dan mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Siane J. Samatara, di konfirmasi Rabu (18/9) juga membenarkan, bahwa hak-hak mereka sebagai mantan wakil rakyat belum terpenuhi hingga saat ini.

Yang belum di bayarkan jika kami hitung sekitar 100 juta lebih,” tambah sejumlah mantan anggota DPRD Tomohon tersebut” , Rabu (18/9).

Permasalahan ini semakin mencuat ketika ada Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Tiga anggota DPRD yang diambil sumpahnya, yakni Stenly Tololiu (Partai Golkar), Dortje Syane Mandagi (Partai Gerindra), dan Eliezer Posumah ST (Partai Gerindra), ternyata juga mengalami persoalan yang sama.

Mereka juga belum menerima pin emas yang menjadi hak mereka hingga saat ini, sebagaimana diungkapkan oleh Dortje Syane Mandagi pada Rabu malam (18/9).

Upaya konfirmasi kepada Walikota Tomohon, Caroll Senduk, melalui Sekretaris DPRD Steven Waworuntu, belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi, Steven Waworuntu menyatakan dirinya sedang berada di luar kantor. “Saya lagi keluar bro, nanti kita cari waktu dan bertemu lagi di kantor,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Tomohon terkait persoalan ini.

[**/ARP]