PRONEWS|TOMOHON- Kondisi ruas jalan yang menghubungkan Tomohon dan Tanawangko, khususnya di Jembatan Jalan Permesta Kolongan dan depan Kubur Tua Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, memicu amarah masyarakat.

Kerusakan jalan yang bertahun-tahun tak tertangani ini menjadi viral di media sosial, dengan lubang-lubang besar hingga kedalaman 5 sentimeter yang membahayakan pengguna jalan.

Akibat minimnya perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masyarakat Tomohon meminta langkah tegas dari pemerintah dan mendukung Polres Tomohon untuk menyelidiki penggunaan anggaran pemeliharaan jalan.

Kondisi jalan yang licin saat hujan dan berlubang saat kering telah menjadi “jebakan maut” bagi pengendara, terutama sepeda motor.

Hampir setiap hari, kecelakaan terjadi di jalan ini.

Salah satu warga Kelurahan Kolongan Satu, Awi, mengatakan, “Kami sangat terganggu. Jalan ini seperti medan off-road, dan banyak pengendara terjatuh, terutama saat hujan.”

Komentar serupa memenuhi media sosial. Seorang warganet, Arter Johan, menyindir, “Pejabatnya suka off-road, jadi mungkin mereka nyaman dengan jalan rusak.”

Penggiat anti-korupsi Kota Tomohon, Edy Rompas, dengan tegas menyatakan bahwa perbaikan jalan adalah tanggung jawab pemerintah yang diatur oleh undang-undang. Ia mengutip beberapa peraturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 Ayat (1): Pemerintah wajib menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar teknis, keamanan, dan kenyamanan.

Pasal 24 Ayat (2): Jika kerusakan jalan membahayakan, pemerintah wajib segera memperbaikinya.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan

Pasal 10 Ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan.

“Jika jalan ini tak kunjung diperbaiki, kami mendukung Polres Tomohon untuk menyelidiki apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan.

Hukum sudah jelas mengatur kewajiban ini,” tegas Edy.

Tim media yang memantau lokasi melihat antrean panjang kendaraan yang melaju pelan, dengan pengemudi berupaya menghindari lubang besar.

“Hampir setiap hari saya harus mengurangi kecepatan drastis di sini.

Kalau tidak, suspensi mobil saya bisa rusak,” keluh Riffki Pondaag, seorang pengendara.

Sejumlah warga mendesak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dan Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, untuk segera turun tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR belum memberikan tanggapan, meskipun konfirmasi telah dikirimkan oleh media ini.

Edy Rompas menegaskan bahwa pejabat yang lalai dalam melaksanakan kewajiban pemeliharaan jalan dapat dikenai sanksi, baik administratif, perdata, maupun pidana, sebagaimana diatur dalam: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi danUU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Warga Tomohon berharap perbaikan segera dilakukan agar keselamatan pengguna jalan terjamin.

Mereka mendesak pemerintah untuk menjadikan masalah ini prioritas sebelum jatuhnya korban jiwa.

“Jangan tunggu tragedi besar dulu baru bertindak,” ujar Josis Ngantung, seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah wajib memberikan solusi nyata.

[**/ARP]