TOMOHON- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tomohon pada November 2024.

Meskipun memiliki hak suara, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon (Paslon) secara terbuka.

ASN diharapkan tidak melakukan pemihakan, karena dukungan kepada Paslon tertentu dapat dianggap sebagai pelanggaran.

“Pilihan seharusnya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS),” tegas Hanny Meruntu, tokoh masyarakat, pada Rabu (25/09/2024).

Kekhawatiran muncul setelah adanya informasi bahwa oknum ASN meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ASN dan anggota keluarga mereka.

Permintaan ini diduga kuat bertujuan untuk mendukung salah satu Paslon dalam Pilwako Tomohon.

Hanny mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“KTP jangan sampai digunakan untuk mengekang ASN agar memilih calon tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pengumpulan KTP, mengingat maraknya pencurian data kependudukan.

“Jika ada bukti penyalahgunaan, kami tidak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dalam Pilwako 2024, ketiga calon Wali Kota Tomohon memiliki latar belakang yang berpotensi mempengaruhi dukungan ASN.

Calon nomor urut satu, Miky JL Wenur, mantan Ketua DPRD Tomohon; calon nomor urut dua, Wenny Lumentut, eks Wakil Wali Kota; dan calon nomor urut tiga, Caroll Senduk, yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota.

Dengan adanya potensi pemihakan ini, Hanny mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga integritas dan stabilitas politik di Kota Tomohon.

[**/ARP]