TOMOHON|PRONEWS.ID- Hasil polingkita.com siapakah calon Walikota Tomohon 2024, yang lagi-lagi menempatkan nama Caroll Senduk (CS) unggul atas Wenny Lumentut (WL), meski selisihnya tipis, akhirnya terbongkar ke publik.

Setelah ditelusuri, keunggulan CS atas WL dipoling tersebut, ternyata karena diduga ada mobilisasi ASN/Honor di Pemkot Tomohon, yang dilakoni oleh sejumlah oknum pejabat.

Berdasarkan data akurat dan sejumlah informasi sumber terpercaya media ini, yang minta identitas mereka agar tidak diungkap.

“Mobilisasi itu disebutkan mereka, diduga bertujuan untuk mengisi poling terhadap nama Caroll Senduk, agar nama itu unggul atas sejumlah nama lainnya yang tertera dalam daftar poling, termasuk WL yang saat ini masih unggul di berbagai survei, baik yang di rilis oleh lembaga survei resmi dan survei di media sosial lainnya.

Dari hasil tangkapan layar (screenshot) grup whatsapp resmi salah satu SKPD, yang berhasil diperoleh oleh Wartawan media ini tertera chat yang berisi perintah dari salah seorang oknum pejabat.

Adapun isi chat perintah dari oknum pejabat tersebut, yaitu agar segera menindak lanjuti poling yang dilaksanakan oleh situs web Polingkita.Com.

“Ayo tamang-tamang, segera ditindaklanjuti survei ini, harus menang,” kata oknum pejabat tersebut melalui chat atau pesan teks di grup WA resmi salah satu SKPD Pemkot Tomohon.

Menyikapi adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pemkot Tomohon yang diduga memobilisasi ASN/Honor di Pemkot Tomohon lewat Poling atau survei politik melalui grup whatsapp, salah satu pemerhati pembangunan kota Tomohon Tommy Pangemanan, mengatakan Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Dijelaskan Tommy, sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

Jadi lanjut Tommy, Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya.

[**/arp]