MINAHASA|ProNews- Sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2009 yang menyatakan bahwa alih fungsi lahan harus memiliki izin yang jelas, Sekretaris Provinsi Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut, Edwin Pratasik, menyatakan keprihatinannya terkait kondisi ini di daerah Minahasa.
Menurut Edwin Pratasik, mantan aktivis Unima dan mantan Sekretaris KNPI dua periode, banyak lahan yang masih produktif namun dibiarkan untuk dialihfungsikan, sementara Dinas Pertanian Minahasa terlihat tidak aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait alih fungsi lahan,” kata Edwin Pratasik, pada Sabtu (9/3/2024).
“Dalam banyak kasus, kami melihat bahwa ada lahan yang masih produktif namun dialihfungsikan tanpa izin yang jelas dari pemerintah setempat,” ujar Edwin Pratasik, yang juga merupakan Sekretaris Provinsi Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut.
“Kami juga melihat bahwa banyak lahan yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya, namun tidak digunakan dengan optimal.
Hal ini juga berdampak pada banyaknya lahan yang terbengkalai meskipun sudah dilengkapi dengan jaringan irigasi.”
Edwin Pratasik menekankan perlunya pemerintah dan dinas terkait untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait alih fungsi lahan, apa lagi jika dilakukan reklamasi sesuai PP No 41 2009, harus dilakukan ganti rugi 3 kali lipat dari luas lahan yang dilakukan reklamasi.
Ia juga meminta agar lokasi lahan yang masih produktif di Minahasa ditinjau kembali, agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Para pengembang yang terlibat dalam alih fungsi lahan juga harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” ungkap Edwin Pratasik.
Dikatakan Pratasik permasalahan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan ketentuan terkait alih fungsi lahan, guna memastikan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga pemerintah daerah dan dinas terkait dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,”imbuhnya.
[**/arp]