Ia juga meminta agar lokasi lahan yang masih produktif di Minahasa ditinjau kembali, agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

“Para pengembang yang terlibat dalam alih fungsi lahan juga harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” ungkap Edwin Pratasik.

Dikatakan Pratasik permasalahan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan ketentuan terkait alih fungsi lahan, guna memastikan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga pemerintah daerah dan dinas terkait dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,”imbuhnya.

[**/arp]