JAKARTA|PRONEWS- KEJAKSAN Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tipikor tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi pada hari Rabu(24/05/2023) kemarin.
Lewat rilisnya kepada Pronews.id Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama CM, dimana saksi CM merupakan Karyawan pada PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia sebagai sales.
Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan 1 orang sebagai saksi yang dilakukan pada hari ini dilakukan terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka dengan inisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.” ujar Tim Penyidik.
(**/arp)