TOMOHON- Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk belanja jasa konsultansi konstruksi pada tahun anggaran 2023, termasuk proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun, proyek ini kini berada di bawah sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Menurut laporan BPK, proyek jasa konsultansi yang dikerjakan oleh CV BJA berdasarkan kontrak Nomor 01/K-KONS/PPK.5/DPUPRD-RT/VII/2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp287.712.000,00, telah selesai dan diserahterimakan pada 27 November 2023.
Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp123.037.500,00.
Kelebihan Pembayaran dan Dugaan Penyimpangan
BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran ini terjadi karena ketidaksesuaian antara personel yang diusulkan dalam dokumen penawaran dengan personel yang benar-benar bekerja di lapangan.
Dokumen kontrak menyebutkan adanya tenaga ahli spesifik yang seharusnya terlibat dalam proyek ini, namun kenyataannya, tidak semua personel yang tercantum dalam kontrak tersebut bertugas sesuai ketentuan.
Lebih jauh lagi, tidak ada berita acara penggantian personel yang disetujui secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang seharusnya dilakukan jika terjadi pergantian personel.
Ini melanggar syarat-syarat umum kontrak, terutama pasal 52.1 dan 52.2, yang mewajibkan kesesuaian personel dengan dokumen penawaran dan persetujuan tertulis untuk penggantian personel.
Kerugian Negara dan Potensi Kualitas Proyek yang Buruk
Temuan ini tidak hanya mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp123.037.500,00, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Merespons temuan BPK, aktivis anti korupsi, Engko, dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPN LAKRI), menyatakan bahwa mereka akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan berencana melaporkan proyek SPAM ini ke Polres Tomohon.
“Meski ada pengembalian keuangan negara, hal itu tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah terjadi sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999,” tegas Engko.
“Besok, kami akan melaporkannya ke Polres Tomohon,” tambahnya.
Pihak PUPR Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkawarouw, belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Tangkawarouw juga belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan oleh media ini.
Kasus ini memunculkan perhatian besar, tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga dari aparat penegak hukum yang diharapkan segera mengambil tindakan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek vital ini.
[**/ARP]