Selain Kaligis, Polda Sulut juga menetapkan sejumlah nama penting lainnya sebagai tersangka.

Mereka merupakan tokoh-tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkup Pemprov Sulut maupun institusi gereja GMIM.

Hal ini semakin mempertegas bahwa kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan menyentuh struktur birokrasi dan moralitas publik secara langsung.

Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang pejabat yang bergelimang harta bisa dijadikan tersangka kasus korupsi, terlebih dana yang disalahgunakan merupakan hibah untuk gereja.

Dana hibah GMIM sendiri dialokasikan untuk mendukung kegiatan keagamaan yang menyentuh kehidupan spiritual jutaan warga Kristen di Sulawesi Utara.

Ketua LSM antikorupsi Rolly Wenas menyerukan agar penyidikan tidak berhenti pada lima nama yang telah diumumkan.

Ia menekankan bahwa korupsi terhadap dana ibadah adalah bentuk pengkhianatan terhadap umat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah serta lembaga keagamaan.

Dalam laporan resmi di situs LHKPN, Kaligis tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan bernilai hampir dua puluh miliar rupiah, kendaraan senilai ratusan juta, serta simpanan uang tunai yang tak sedikit.

Properti miliknya tersebar di berbagai wilayah, termasuk sebidang tanah seluas puluhan ribu meter persegi dan bangunan senilai miliaran rupiah.

[**/ARP]