MANADO|SULUT- Pemkot Manado diduga menggunakan dana APBD untuk membangun proyek di atas tanah yang bukan milik mereka. Hal ini disampaikan oleh Arthur Mumu, penggiat anti korupsi dan mafia tanah, pada Minggu (30/06/2024).
Menurutnya, pemilik dan pengguna bangunan tanpa persyaratan perizinan seperti PBG dan IMB dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
“Masalah ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena membangun gedung di lahan milik orang lain itu melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegas Arthur.
Proyek yang dipermasalahkan adalah pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat dengan anggaran APBD Manado senilai Rp 21.982.194.000 dan proyek Bangunan Stal Kuda sebesar Rp 4.740.286.197.
Kedua proyek ini didirikan di atas tanah yang bukan milik Pemkot Manado.
Arthur menjelaskan bahwa sebelum membangun proyek tersebut, pemerintah kota Manado seharusnya melengkapi semua persyaratan termasuk IMB.
“Pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat dilakukan di lokasi yang menyalahi spesifikasi tender di Dinas PUPR Manado.
Tanah Coklat sebenarnya berada di bagian utara, sebelah Balitka, bukan di lokasi yang saat ini dibangun,” ungkap Arthur.
Ia menduga bahwa ada paksaan dari oknum kepala daerah dan pihak pemprov Sulut untuk melanjutkan proyek tersebut, meski harus berhadapan dengan ahli waris tanah yang sah.
Arthur juga meminta Dinas PUPR Manado bertanggung jawab terkait pembangunan proyek tanpa izin IMB dan di atas lahan yang bukan milik Pemkot Manado.
“Kedua proyek tersebut didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Arthur.
Menurutnya, Dinas PUPR Manado harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dalam PP 16/2021.
Kepada kami, Kepala Dinas PUPR Manado, John Suwu, mengklarifikasi bahwa proyek Stal Kuda dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender proyek tersebut.
Arthur Mumu mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Sulut, untuk segera mengusut tuntas pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat dan proyek Stal Kuda yang menggunakan dana APBD Manado tahun 2023 tanpa memiliki IMB.
Sayangnya Kepala Dinas PUPR Manado, John Suwu, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi ini hingga berita ini diturunkan.
Arthur Mumu yang dikenal vokal membongkar kasus korupsi dan mafia tanah di Sulut menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait pembangunan proyek.
“Pemkot Manado harus bertanggung jawab atas proyek pembangunan yang tidak sesuai aturan dan dilakukan di lahan yang bukan milik mereka,” pungkasnya.
[**/arp]