MANADO- Dukungan publik untuk Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Tomohon, semakin kuat.

Kamis (7/11/2024), Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kota Tomohon melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana PEN tersebut ke Reskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Laporan ini menjadi sorotan tajam di tengah tuntutan publik yang mendambakan transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

Ketua LIN Kota Tomohon, Eddy Rompas, dan Bendahara LIN Hanny Meruntu hadir langsung dalam pengajuan laporan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana PEN pada 2021–2022, yang diduga terjadi selama masa kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk.

Rompas mengharapkan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Kami menduga terjadi penyelewengan dana PEN terkait verifikasi teknis sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah disepakati.

Saat ini, kami melaporkan tiga proyek dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ungkap Eddy Rompas.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan aktivis anti-korupsi di Tomohon.

Jamel Lahengko, salah satu aktivis, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PEN di Tomohon bukan hanya sekadar kerugian negara, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi di masa pemulihan pascapandemi COVID-19.

“Dana PEN seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, terutama untuk membantu sektor UMKM yang terdampak krisis, bukan untuk proyek infrastruktur yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan warga.

Publik berhak mengetahui kebenaran dari kasus ini,” ujar Jamel Lahengko.

Ia menambahkan bahwa dana PEN memiliki peran penting dalam membantu UMKM yang menjadi pilar ekonomi lokal dan penyedia lapangan kerja.

Pemerintah Kota Tomohon diketahui mengalokasikan dana PEN sebesar Rp100,35 miliar untuk berbagai proyek infrastruktur, termasuk pengembangan destinasi wisata, pengelolaan sumber daya air, dan pembangunan jalan.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp25 miliar diperoleh melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Namun, alokasi ini menimbulkan pertanyaan karena dampak nyata dari proyek-proyek tersebut dianggap belum dirasakan oleh masyarakat, khususnya oleh sektor UMKM yang lebih membutuhkan dana tersebut.

Aktivis dan masyarakat menilai bahwa kebijakan Pemkot Tomohon yang lebih memprioritaskan proyek-proyek infrastruktur besar dinilai tidak selaras dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Menurut mereka, proyek besar memang penting, namun prioritas utama seharusnya tetap pada pemulihan ekonomi yang berfokus pada UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga setempat.

“Proyek besar memang diperlukan, tapi tidak bisa mengorbankan dana yang seharusnya ditujukan untuk membantu UMKM yang menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat,” tambah Jamel Lahengko.

Masyarakat Kota Tomohon dan sejumlah aktivis menyampaikan harapan besar agar Kapolda Sulut dapat mengusut kasus ini dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Langkah pengusutan yang jelas dan tegas dari pihak berwenang sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Dengan adanya pengusutan ini, publik berharap agar tak ada lagi penyalahgunaan dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda untuk mengusut kasus ini dengan tegas. Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana publik harus mendapat efek jera.

Dana seperti PEN ini seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dukungan dalam situasi ekonomi yang sulit,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh LIN Kota Tomohon tersebut.

[**/ARP]