TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Polres Tomohon melalui satuan Reskrim, di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim, pimpinan Aipda Bima Pusung, pada Sabtu (1/6/2024) sekira Pukul 20.15 WITA.
Berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 yang lalu, di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kepada PRONEWSNUSANTARA, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini.
Dia mengatakan, sebelumnya kejadian ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban, dalam hal ini ibu dari korban pada tanggal 26 Desember 2023.
Diterangkan Kasie Humas AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku adalah seorang pria yang berprofesi petani berinisial RAA, alias Romi (25), warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
RAA alias Romi, baru bisa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, karena sejak dilaporkan pada bulan Desember 2023, terduga pelaku sudah melarikan diri, dan sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas,” kata Humas AKP Ferdy Suluh.
Bahkan lanjut Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, pada saat proses penangkapan pada tanggal 1 Juni 2024, yang dilakukan oleh Tim Buser.
“Terduga pelaku masih juga melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran antara personel Tim Buser dengan terduga pelaku.
Tapi bersyukur dengan kesigapan personel Tim Buser, terduga pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
Lebih lanjut diterangkan Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, antara korban dan terduga pelaku, tempat tinggal mereka tidak berada dalam satu Desa, tapi berlainan Desa. Tapi masih ada dalam satu wilayah Kecamatan Tombariri yang merupakan Wilayah hukum Polres Tomohon.
“Jadi, antara korban dan terduga pelaku ini, keduanya tidak ada hubungan pacaran,” tegas Humas AKP Ferdy Suluh.
Bahkan sesuai pengakuan dari terduga pelaku, di mana antara dia dengan korban baru berteman selama kurang lebih 1 (satu) minggu, sebelum kejadian persetubuhan itu terjadi. Dan setelah kejadian, antara keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi.
Menurut AKP Ferdy Suluh, sesuai laporan yang di buat oleh ibu korban pada tanggal 26 Desember 2023, di mana pelapor menjelaskan bahwa sebelum terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, sebut saja Mawar (14), di rumah terduga pelaku. “Gadis dibawa umur ini, dipaksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus.
Setelah itu, Mawar mengatakan akan pulang, tapi terduga pelaku ini tidak mengizinkan.
“Bahkan terduga pelaku ini, mala membawa Mawar ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, terduga pelaku memaksa Mawar untuk melakukan hubungan badan, ” jelas Humas AKP Ferdy Suluh.
Menurut Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan belum lama bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano, sebelum peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2023.
Sambungnya, untuk pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, adalah Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” urai Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.
[**/arp]
.