“Penegakan hukum ini adalah bagian dari instruksi Presiden untuk memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih,” tambah Kapolda.
Pemerintah Kota Tomohon, di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk, sebelumnya mengalokasikan dana PEN sebesar Rp100,35 miliar untuk berbagai proyek infrastruktur.
Namun, realisasi proyek yang didanai melalui PT SMI sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Masyarakat Tomohon kini berharap agar Kapolda Sulut dapat mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Para aktivis juga berharap agar pengusutan ini memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran negara, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan atensi yang diberikan oleh Kapolda Sulut, publik menantikan perkembangan kasus ini sebagai momentum penting dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
[**/ARP]