MANADO, PRONews5.com- Konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara kian memanas setelah Voucke Lontaan dan Merson Simbolon resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sulut.

Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty atau Maemossa pada Sabtu (22/3/2025), menegaskan bahwa keduanya tidak lagi memiliki kewenangan bertindak atas nama organisasi.

Menurut Maemossa, keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat yang mencabut status kepemimpinan Voucke dan Merson.

Ia mengingatkan agar keduanya tidak lagi menggunakan atribut pimpinan PWI Sulut dalam bentuk apa pun.

“Demi kebaikan mereka, saya ingatkan untuk tidak lagi menggunakan atribut PWI Sulut. Surat keputusan sudah jelas, mereka tidak lagi menjabat,” tegas Maemossa sambil memperlihatkan dokumen pemecatan resmi.

Surat keputusan tersebut sekaligus menetapkan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut, didampingi Ardison Kalumata sebagai Sekretaris.

Dengan demikian, segala aktivitas yang mengatasnamakan PWI Sulut oleh Voucke dan Merson tidak lagi menjadi tanggung jawab organisasi.

Tak hanya itu, Voucke dan Merson juga dilarang melakukan kerja sama atau perikatan dalam bentuk apa pun dengan pihak lain, baik pemerintah maupun swasta.

Jika ada temuan di lapangan bahwa mereka masih mengatasnamakan PWI Sulut, Maemossa menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Pusungunaung, menegaskan bahwa sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia, PWI memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota.

Keputusan PWI Pusat bersifat final dan wajib dihormati.

Jika Voucke dan Merson tetap mengklaim sebagai pimpinan PWI Sulut serta mengeluarkan kebijakan atas nama organisasi, mereka berpotensi melanggar aturan internal serta hukum yang berlaku.

Beberapa pasal yang dapat menjerat mereka antara lain:

  1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu untuk keuntungan pribadi dapat dipidana hingga enam tahun penjara. Jika Voucke dan Merson masih menggunakan kop surat atau cap resmi PWI Sulut setelah pemecatan, mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dapat dipidana hingga empat tahun penjara. Jika keduanya masih mengklaim sebagai pengurus PWI Sulut dan melakukan kerja sama atau perikatan dengan pihak ketiga, mereka bisa dijerat pasal ini.
  3. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang tidak benar dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara. Jika Voucke dan Merson melakukan pernyataan yang mencemarkan nama baik Plt Ketua PWI Sulut atau pengurus baru, mereka bisa dikenakan pasal ini.

Jika Voucke dan Merson tetap bersikeras bertindak atas nama PWI Sulut tanpa dasar hukum yang sah, maka langkah hukum dapat ditempuh.

Adrianus menegaskan bahwa aturan organisasi dan hukum harus dihormati demi menjaga profesionalisme dan integritas PWI Sulut.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke ranah hukum.

Semua keputusan organisasi harus dihormati, dan siapa pun yang melanggarnya harus siap menghadapi konsekuensi,” tandasnya.

[**/AK]