TOMOHON, PRONews5.com– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengesahkan perubahan kepengurusan PWI Kota Tomohon untuk sisa masa bakti 2023-2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 006/SK.PWI-SULUT/III/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 di Kota Manado. Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris PWI Sulut, Ardison Kalumata, Jumat (28/3/2025).
Menurut Kalumata, perubahan ini didasarkan pada evaluasi internal organisasi serta pertimbangan hukum dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Keputusan ini diambil karena Ketua dan Sekretaris PWI Kota Tomohon sebelumnya dinilai tidak mematuhi aturan organisasi, termasuk tidak mendukung kepengurusan PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 Agustus 2024 di Jakarta.
“Ketua dan Sekretaris PWI Kota Tomohon secara terang-terangan menolak dan tidak mengakui SK PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang mengesahkan perubahan kepengurusan PWI Provinsi Sulut,” ungkap Kalumata.
Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai dengan PD, PRT, serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan fakta bahwa Ketua dan Sekretaris PWI Kota Tomohon sebelumnya masih aktif dalam kegiatan yang mengatasnamakan organisasi, meskipun mereka bekerja sama dengan mantan Ketua dan Sekretaris PWI Sulut yang telah dipecat oleh PWI Pusat.
Berdasarkan hasil Rapat Pengurus Harian PWI Sulut pada 14 Maret 2025 di Manado, kepengurusan baru pun ditetapkan.
“Memperhatikan berbagai aspek tersebut, kami menetapkan dan mengangkat saudara Hendra Mokorowu sebagai Plt Ketua PWI Kota Tomohon dan saudara Recky Pelealu sebagai Plt Sekretaris PWI Kota Tomohon untuk sisa masa bakti 2023-2026,” tegas Loupatty.
Sebagai pemimpin sementara, Hendra Mokorowu dan Recky Pelealu diberikan tugas utama sebagai berikut:
- Menertibkan kepengurusan dengan mendata, mengevaluasi, dan memverifikasi kembali anggota PWI Kota Tomohon.
- Menata administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat dan pengelolaan internal.
- Melaksanakan konsolidasi organisasi untuk memperkuat koordinasi internal.
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan KLB PWI Kota Tomohon, yang harus dilaksanakan dalam waktu maksimal enam bulan sejak SK diterbitkan.
- Berkoordinasi dan melaporkan seluruh kegiatan kepada Pengurus PWI Sulut secara berkala.
SK ini juga mencabut dan membatalkan seluruh surat keputusan terkait kegiatan organisasi PWI Kota Tomohon yang dikeluarkan sebelum SK ini diterbitkan, terutama yang bertentangan dengan keputusan baru ini.
“Keputusan ini merupakan amanah organisasi yang harus dijalankan dengan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku dalam PWI,” ujar Loupatty.
Dalam acara serah terima yang digelar di Wale Mapantik, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, SK Plt Pengurus PWI Kota Tomohon secara langsung diserahkan oleh Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, didampingi Plt Sekretaris PWI Sulut, Ardison Kalumata. SK diterima langsung oleh Plt Ketua PWI Kota Tomohon, Hendra Mokorowu, dan Plt Sekretaris PWI Kota Tomohon, Recky Pelealu.
Sejumlah tokoh masyarakat Tomohon turut memberikan ucapan selamat atas pengangkatan kepengurusan baru ini.
“Banyak selamat atas diangkatnya Hendra Mokorowu sebagai Plt Ketua PWI Kota Tomohon dan Recky Pelealu sebagai Plt Sekretaris PWI Kota Tomohon,” ujar Hanny Meruntu, Josis Ngantung, dan Edy Rompas.
Dengan kepengurusan baru ini, diharapkan PWI Kota Tomohon dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berintegritas, serta membawa organisasi ke arah yang lebih baik sesuai visi dan misi PWI.
“Kami berharap PWI Kota Tomohon dapat kembali bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai dengan visi dan misi organisasi,” pungkas Edy Rompas.
[**/ARP]