MANADO, PRONews5.com– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Vanny Loupatty, menyatakan apresiasinya atas langkah mediasi yang dilakukan anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, untuk mendamaikan dua kubu PWI Pusat.
Namun, PWI Sulut menegaskan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan PWI.
Pertemuan antara dua Ketua Umum PWI—Hendry Ch Bangun (hasil Kongres Bandung) dan Zulmansyah Sekedang (hasil KLB)—digelar di Jakarta pada Jumat malam, 16 Mei 2025, atas inisiatif CEO Tribunnews, Dahlan Dahi.
Dalam pertemuan itu, disepakati akan digelarnya kongres bersama paling lambat pada 30 Agustus 2025 guna menyelesaikan konflik kepengurusan secara konstitusional.
Merespons hal ini, Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty alias Maemossa, menyatakan dukungannya terhadap langkah rekonsiliasi.
“Kami apresiasi inisiatif damai dari Bung Dahlan. Itu mencerminkan semangat persaudaraan dan tanggung jawab terhadap masa depan organisasi,” ungkap Maemossa dalam pernyataan tertulis, Minggu (18/5/2025).
Meski demikian, PWI Sulut mengambil sikap tegas dengan menolak keras segala bentuk kompromi yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Salah satunya adalah wacana pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan sejak 16 Juli 2024 berdasarkan putusan Dewan Kehormatan PWI.
Menurut Maemossa, pemberhentian Hendry didasarkan pada serangkaian pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan wewenang sebagai ketua umum, perombakan struktur organisasi tanpa prosedur, dan pelanggaran terhadap AD/ART PWI.
Bahkan, Hendry sempat dijatuhi dua sanksi: teguran keras, dan kemudian pemberhentian permanen sebagai anggota PWI.
Tak hanya bersandar pada mekanisme internal, PWI Sulut juga telah menempuh jalur hukum untuk menegakkan legitimasi organisasinya.
Mereka melaporkan sejumlah mantan pengurus ke pihak berwenang dan mengirimkan somasi kepada pihak yang masih menguasai gedung sekretariat PWI Sulut agar segera mengosongkan aset organisasi.
Langkah ini didukung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Kehormatan dalam gugatan hukum terhadap mantan Sekjen, Sayid Iskandarsyah.
Dalam perkembangan terkait, anggota Dewan Kehormatan PWI, Helmi Burman, turut menegaskan bahwa penyelesaian perkara dugaan penyimpangan dana hibah forum BUMN sebaiknya dilakukan melalui proses pengadilan, bukan restorative justice.
Hal ini ditegaskan saat ia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 29 April 2025 lalu.
Sementara itu, Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, bersama para tokoh senior seperti mantan Ketum Atal S. Depari, mendukung pendekatan hukum untuk menyelesaikan kisruh organisasi.
Mereka menganggap upaya damai sebelumnya selalu gagal karena ketidakkonsistenan Hendry dalam menghormati hasil-hasil konferensi daerah.
“Aturan organisasi sudah sangat jelas. Sanksi terhadap Hendry adalah keputusan konstitusional.
Sudah saatnya kita akhiri dualisme ini dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi marwah organisasi,” kata Maemossa.
Sebagai penutup, PWI Sulut menyerukan agar rekonsiliasi nasional tidak mengabaikan konstitusi dan etika profesi jurnalistik.
“Kami mendukung persatuan, tapi tidak atas dasar kompromi terhadap kebenaran.
PWI adalah milik seluruh insan pers yang berintegritas, bukan milik segelintir orang,” tegas Maemossa.
[**/ARP]