Dalam perkembangan terkait, anggota Dewan Kehormatan PWI, Helmi Burman, turut menegaskan bahwa penyelesaian perkara dugaan penyimpangan dana hibah forum BUMN sebaiknya dilakukan melalui proses pengadilan, bukan restorative justice.

Hal ini ditegaskan saat ia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 29 April 2025 lalu.

Sementara itu, Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, bersama para tokoh senior seperti mantan Ketum Atal S. Depari, mendukung pendekatan hukum untuk menyelesaikan kisruh organisasi.

Mereka menganggap upaya damai sebelumnya selalu gagal karena ketidakkonsistenan Hendry dalam menghormati hasil-hasil konferensi daerah.

“Aturan organisasi sudah sangat jelas. Sanksi terhadap Hendry adalah keputusan konstitusional.

Sudah saatnya kita akhiri dualisme ini dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi marwah organisasi,” kata Maemossa.

Sebagai penutup, PWI Sulut menyerukan agar rekonsiliasi nasional tidak mengabaikan konstitusi dan etika profesi jurnalistik.

“Kami mendukung persatuan, tapi tidak atas dasar kompromi terhadap kebenaran.

PWI adalah milik seluruh insan pers yang berintegritas, bukan milik segelintir orang,” tegas Maemossa.

[**/ARP]