MINAHASA, PRONews5.com– Penunjukan seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), Alfrido Meruntu, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menuai polemik di kalangan tokoh masyarakat.
Keputusan yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa tanggal 31 Maret 2025 itu kini menjadi bahan perbincangan hangat di wilayah Kawangkoan.
Kebijakan ini dianggap mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemkab dalam menegakkan sistem birokrasi yang sesuai dengan regulasi ASN.
Dua tokoh masyarakat yang juga merupakan mantan birokrat Pemkab Minahasa, yakni Drs. Eddy Ruata, mantan Camat Kawangkoan Raya, dan Drs. Djolie W. Laloan, mantan Sekretaris Dinas Sosial, secara terbuka menyatakan keberatan mereka terhadap keputusan ini.
Saat ditemui media ini di sebuah rumah kopi di pusat Kota Kawangkoan, Sabtu (5/4/2025), keduanya menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pemkab Minahasa.
“Kami tidak menyoal siapa yang ditunjuk, tetapi sistem dan mekanismenya. Ini bukan sekadar jabatan, melainkan bagian dari struktur pemerintahan yang semestinya dipimpin oleh ASN yang kompeten,” ujar Eddy Ruata tegas.
Sementara Djolie Laloan menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penataan birokrasi, terutama pada instansi teknis di daerah.
“Pasar Esa Waya bukan pasar kecil. Ini salah satu pasar terbesar dan paling aktif di Minahasa.
Seharusnya, kepala pasarnya adalah ASN yang memiliki pengalaman birokrasi dan mengerti sistem kerja pemerintahan, bukan dari kalangan non ASN yang tidak berada dalam struktur kedinasan,” kritik Laloan.
Penunjukan Alfrido Meruntu sebagai Plt Kepala Pasar Esa Waya didasarkan pada Nota Dinas Nomor tanpa nomor tertanggal 31 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Arody A. Tangkere, MAP, selaku Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Minahasa.
Nota tersebut menyebutkan bahwa penunjukan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjamin kelangsungan pelayanan publik serta peningkatan retribusi pasar.
Namun, tidak disebutkan dasar hukum yang jelas terkait kelayakan dan syarat administratif yang mengizinkan seorang non ASN menduduki posisi strategis seperti kepala pasar, terlebih di bawah naungan Dinas Perdagangan yang notabene merupakan instansi teknis pemerintahan.
Penempatan non ASN dalam jabatan yang secara struktural berada di lingkungan kerja pemerintah dinilai melanggar prinsip meritokrasi dan peraturan kepegawaian.
Dalam sistem kepegawaian nasional, jabatan pimpinan di instansi daerah semestinya dijabat oleh ASN yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan pelaksanaannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Minahasa, baik dari Bupati maupun Dinas Perdagangan selaku instansi teknis yang membawahi pengelolaan pasar. Wartawan media ini juga belum berhasil menghubungi pejabat terkait untuk dimintai konfirmasi atas pertimbangan dan urgensi penunjukan tersebut.
[**/ARP]