Seharusnya, kepala pasarnya adalah ASN yang memiliki pengalaman birokrasi dan mengerti sistem kerja pemerintahan, bukan dari kalangan non ASN yang tidak berada dalam struktur kedinasan,” kritik Laloan.
Penunjukan Alfrido Meruntu sebagai Plt Kepala Pasar Esa Waya didasarkan pada Nota Dinas Nomor tanpa nomor tertanggal 31 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Arody A. Tangkere, MAP, selaku Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Minahasa.
Nota tersebut menyebutkan bahwa penunjukan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjamin kelangsungan pelayanan publik serta peningkatan retribusi pasar.
Namun, tidak disebutkan dasar hukum yang jelas terkait kelayakan dan syarat administratif yang mengizinkan seorang non ASN menduduki posisi strategis seperti kepala pasar, terlebih di bawah naungan Dinas Perdagangan yang notabene merupakan instansi teknis pemerintahan.
Penempatan non ASN dalam jabatan yang secara struktural berada di lingkungan kerja pemerintah dinilai melanggar prinsip meritokrasi dan peraturan kepegawaian.
Dalam sistem kepegawaian nasional, jabatan pimpinan di instansi daerah semestinya dijabat oleh ASN yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan pelaksanaannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Minahasa, baik dari Bupati maupun Dinas Perdagangan selaku instansi teknis yang membawahi pengelolaan pasar. Wartawan media ini juga belum berhasil menghubungi pejabat terkait untuk dimintai konfirmasi atas pertimbangan dan urgensi penunjukan tersebut.
[**/ARP]