MANADO, PRONews5.com– Konflik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai menemui titik terang.
Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Pernyataan ini semakin memperkuat legitimasi kepemimpinan Zulmansyah Sekedang di PWI Pusat dan Vanny Loupatty di PWI Sulut.
Pernyataan tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH dkk dari LBH Pers, dalam persidangan melalui e-court pada 19 Maret 2025.
Dasar utama eksepsi ini adalah keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun sejak 16 Juli 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Dengan demikian, Hendry Ch Bangun tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI.
Hendry Ch Bangun sebelumnya menggugat Dewan Pers dalam perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Namun, dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan, karena status keanggotaannya di PWI telah berakhir.
Dalam sistem organisasi PWI, Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang menetapkan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan memiliki wewenang penuh dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), termasuk menjatuhkan sanksi hingga pemecatan anggota yang melanggar aturan.
Dewan Pers juga mengutip laporan Kompas TV yang mengonfirmasi bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi peringatan keras yang dijatuhkan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan PWI.
Berdasarkan Peraturan Dasar dan Kode Etik PWI, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan Hendry tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard (NO). Selain itu,
Dewan Pers juga meminta pengadilan menghukum Hendry untuk membayar biaya perkara, karena gugatannya dinilai prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menjadi Turut Tergugat 2 dalam perkara ini, menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi Dewan Pers.
“Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legal standing, kita setuju 100 persen.
Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegasnya, Senin (24/3/2025).
Zulmansyah menegaskan bahwa status Hendry Ch Bangun di PWI telah berakhir sejak 16 Juli 2024.
“Hendry Ch Bangun bukan lagi Ketua Umum PWI. Dia sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Bahkan keanggotaannya di PWI sudah dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Hendry untuk menghentikan manuver-manuver hukumnya, baik dalam ranah perdata maupun pidana. “Semua itu sia-sia saja. Hanya memperburuk citra PWI,” tandasnya.
Praktisi hukum Cakra Lukum SH menilai bahwa eksepsi yang diajukan Dewan Pers menjadi pukulan berat bagi Hendry Ch Bangun dan para pendukungnya, termasuk di daerah-daerah.
“Eksepsi Dewan Pers yang memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI memupus harapan Hendry Ch Bangun dan jaringannya di daerah, termasuk di Sulawesi Utara,” ujar Cakra.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan bahwa gugatan Hendry Ch Bangun terhadap Dewan Pers juga berdampak pada kepengurusan PWI Sulut di bawah kepemimpinan Voucke Lontaan Cs.
“Kepengurusan Voucke Lontaan Cs juga terkena imbasnya. Sebaliknya, legitimasi kepemimpinan Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang semakin kuat,” kata Adrianus.
Menurutnya, eksepsi Dewan Pers ini juga memperkuat SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang pengangkatan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.
“Ketika Hendry Ch Bangun kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat, langkah-langkah hukumnya menjadi tidak berarti. Ia sudah diberhentikan, mau apalagi?” tandasnya.
Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, bersama Plt Sekretaris Ardison Kalumata, terus mengonsolidasikan organisasi.
Setelah menata ulang struktur Pengurus Harian PWI Sulut, keduanya kini tengah mempersiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sulut.
“Panitia KLB sudah terbentuk, dan persiapan terus dimatangkan. Kami berharap KLB dapat terlaksana pada Juni tahun ini,” ungkap Maemossa.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.
Dalam putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa internal organisasi profesi.
Putusan ini semakin memperkuat bahwa mekanisme internal organisasi memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati.
Anggota tim advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme internal organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam.
Keputusan ini menegaskan bahwa kode etik dan tata kelola organisasi harus dihormati,” katanya.
Dengan adanya eksepsi Dewan Pers, serta berbagai keputusan hukum sebelumnya, langkah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya untuk menggugat Dewan Pers diprediksi akan kandas.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
“Melihat perkembangan ini, semakin jelas bahwa majelis hakim akan menolak gugatan Hendry Ch Bangun,” pungkas Adrianus.
[**/VIC]