Lebih lanjut, ia meminta Hendry untuk menghentikan manuver-manuver hukumnya, baik dalam ranah perdata maupun pidana. “Semua itu sia-sia saja. Hanya memperburuk citra PWI,” tandasnya.
Praktisi hukum Cakra Lukum SH menilai bahwa eksepsi yang diajukan Dewan Pers menjadi pukulan berat bagi Hendry Ch Bangun dan para pendukungnya, termasuk di daerah-daerah.
“Eksepsi Dewan Pers yang memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI memupus harapan Hendry Ch Bangun dan jaringannya di daerah, termasuk di Sulawesi Utara,” ujar Cakra.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan bahwa gugatan Hendry Ch Bangun terhadap Dewan Pers juga berdampak pada kepengurusan PWI Sulut di bawah kepemimpinan Voucke Lontaan Cs.
“Kepengurusan Voucke Lontaan Cs juga terkena imbasnya. Sebaliknya, legitimasi kepemimpinan Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang semakin kuat,” kata Adrianus.
Menurutnya, eksepsi Dewan Pers ini juga memperkuat SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang pengangkatan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.
“Ketika Hendry Ch Bangun kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat, langkah-langkah hukumnya menjadi tidak berarti. Ia sudah diberhentikan, mau apalagi?” tandasnya.
Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, bersama Plt Sekretaris Ardison Kalumata, terus mengonsolidasikan organisasi.
Setelah menata ulang struktur Pengurus Harian PWI Sulut, keduanya kini tengah mempersiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sulut.
“Panitia KLB sudah terbentuk, dan persiapan terus dimatangkan. Kami berharap KLB dapat terlaksana pada Juni tahun ini,” ungkap Maemossa.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.
Dalam putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa internal organisasi profesi.
Putusan ini semakin memperkuat bahwa mekanisme internal organisasi memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati.
Anggota tim advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme internal organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam.
Keputusan ini menegaskan bahwa kode etik dan tata kelola organisasi harus dihormati,” katanya.
Dengan adanya eksepsi Dewan Pers, serta berbagai keputusan hukum sebelumnya, langkah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya untuk menggugat Dewan Pers diprediksi akan kandas.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
“Melihat perkembangan ini, semakin jelas bahwa majelis hakim akan menolak gugatan Hendry Ch Bangun,” pungkas Adrianus.
[**/VIC]