Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Polri » Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa Sebagai Tersangka

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa Sebagai Tersangka

  • account_circle (**/BEN)
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GORONTALO, PRONEWS5,COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas peristiwa longsor yang terjadi di lokasi pertambangan ilegal tersebut.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait kejadian longsor.

“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang,” ujar Maruly.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Setelah seluruh keterangan saksi dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026).

“Hasil gelar perkara menetapkan Saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.

Sehari setelah penetapan tersangka, yakni Kamis (3/9/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.

Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.

Maruly menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berkaitan dengan lokasi Dam Hulawa. (sumber : humas Polri)

  • Penulis: (**/BEN)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirlantas Polda Metro Jaya Tegas, Pengemudi Ugal-ugalan Dijerat Pidana

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 363
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka kasus mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.Direktur […]

  • Aceh Fokus pada Rehabilitasi Pascabencana, Bukan Provokasi Pisah dari NKRI

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Jakarta – Provokasi yang kembali mengemuka terkait pemisahan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini. Berbagai pihak menilai bahwa fokus utama yang harus menjadi perhatian bersama adalah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemulihan ekonomi rakyat, serta penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat terdampak. Ketua Satuan Tugas […]

  • Produksi Energi dan EBT Jadi Pilar Utama Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Jakarta – Penguatan produksi energi domestik dan percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi fokus strategis pemerintah dalam memperkokoh ketahanan energi nasional. Kebijakan ini mencerminkan visi jangka panjang untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing. Dengan memastikan pasokan energi yang stabil serta mendorong pemanfaatan sumber energi bersih, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan […]

  • Ajudan Presiden Turun Tangan Bantu Jalan Rusak Ranowangko, Warga: “Kami Sudah Lama Menunggu”

    Ajudan Presiden Turun Tangan Bantu Jalan Rusak Ranowangko, Warga: “Kami Sudah Lama Menunggu”

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 535
    • 0Komentar

    MINAHASA | PRONEWS5.COM — Respons cepat terhadap kondisi jalan rusak di Area Langsot, Desa Ranowangko, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai perhatian publik setelah keterlibatan langsung Deril Joseph Pandey Rawung, ajudan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, yang turun memberikan dukungan material bagi perbaikan akses warga. Dalam wawancara bersama PRONEWS5.COM, Deril menegaskan bahwa keterlibatannya murni didorong oleh […]

  • Prancis Jadi Unggulan Juara, Piala Dunia 2026 Masih Penuh Kejutan

    Prancis Jadi Unggulan Juara, Piala Dunia 2026 Masih Penuh Kejutan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 201
    • 0Komentar

    NEW YORK, PRONEWS5.COM – Memasuki fase krusial babak 16 besar, peta persaingan Piala Dunia FIFA 2026 mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan pembaruan simulasi terbaru dari Opta Supercomputer, Timnas Prancis kini menjadi kandidat terkuat meraih gelar juara dunia dengan probabilitas mencapai 28,89 persen, jauh meninggalkan para pesaingnya. Prediksi tersebut dirilis setelah sebagian besar pertandingan babak gugur rampung […]

  • Satgas Oprasi Damai Cartenz-2026 Amankan DPO Kasus Penembakan di Puncak

    Satgas Oprasi Damai Cartenz-2026 Amankan DPO Kasus Penembakan di Puncak

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 361
    • 0Komentar

    PUNCAK, PAPUA TENGAH, PRONEWS5.COM – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan JT alias W, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten […]

expand_less