TOMOHON- Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Tomohon mengalami perombakan dalam kepengurusannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tomohon nomor 561 tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Tomohon.
SK tersebut menyatakan bahwa SK Walikota nomor 507 Tahun 2022 tidak berlaku lagi atau dicabut, yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Ketua BPPD Kota Tomohon, Habelana Lucia Goni, SE MM., Jumat (01/12/2023) siang, kepada media ini menyampaikan bahwa dalam perombakan kepengurusan ini, terdapat perubahan di tiga anggota lama.
John Ferdinand Senewe, yang menjabat sebagai Sekretaris BPPD Kota Tomohon, serta Julya Moningka dan Grace Olivia Nelwan sebagai anggota, telah diganti, kata Habalena Lucia Goni.
Habelana Lucia Goni mengungkapkan, “Dalam perombakan kepengurusan BPPD Kota Tomohon, tiga anggota lama telah diganti oleh anggota baru.” Sekretaris BPPD Kota Tomohon yang baru dijabat oleh Jouvendi A.S Rompis, SE, sedangkan anggota yang baru bergabung adalah Keren Senduk B.Sc dan Levita Supit SH MH.
Dengan perombakan kepengurusan ini, Habelana Lucia Goni berharap BPPD Kota Tomohon dapat melakukan langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien dalam mempromosikan pariwisata Kota Tomohon.
“Kepengurusan yang baru akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengembangkan strategi promosi yang lebih inovatif dan menarik agar dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Tomohon.
Lanjutnya melalui perombakan ini, diharapkan BPPD Kota Tomohon dapat terus memperkuat citra Kota Tomohon sebagai destinasi pariwisata unggulan di Sulawesi Utara.
Dengan kolaborasi antara anggota baru dan anggota lama, diharapkan BPPD dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan sektor pariwisata kota ini, tukas Habelana Lucia Goni.
[**/arp]