MANADO, PRONews5.com — Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026–2044 yang telah disahkan oleh DPRD Sulut bersama Gubernur pada Selasa, 24 Februari 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat, memperparah kerusakan lingkungan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Penolakan disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Ruang Gerak Bersama, AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado. Koalisi menilai proses penyusunan hingga pengesahan Perda dilakukan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, mengatakan bahwa sejak Ranperda diusulkan pada pertengahan 2025, pihaknya telah berupaya mengakses dokumen dan meminta audiensi dengan DPRD Sulut. Bahkan pada 9 Oktober 2025, masyarakat sipil secara resmi menyurati Ketua DPRD Sulut untuk memperoleh draf dan dilibatkan dalam pembahasan, namun tidak mendapat tanggapan.“Draf Ranperda RTRW merupakan informasi publik yang terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Selain persoalan transparansi, koalisi juga menyoroti substansi Perda yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan ruang dan kerusakan ekologis, terutama terkait sektor pertambangan.

Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi pertambangan yang dinilai sangat besar, antara lain konsesi PT MSM di Likupang seluas sekitar 39 ribu hektare, PT JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektare, serta PT TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektare.

Menurutnya, besarnya penguasaan lahan tersebut tidak sebanding dengan kondisi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang masih memiliki tingkat kemiskinan tinggi.

Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan emas telah menimbulkan dampak lingkungan. Ia mencontohkan dugaan pencemaran Sungai Marawuwung di kawasan tambang Toka Tindung di Minahasa Utara yang menyebabkan kematian ternak, serta ancaman kerusakan ekologis di Pulau Sangihe akibat aktivitas pertambangan.

Koalisi juga menyoroti rencana penetapan sekitar 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai belum memiliki kejelasan lokasi, luas, maupun peruntukan. Skema tersebut dikhawatirkan tidak berpihak pada penambang rakyat dan berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.Selain sektor pertambangan, kebijakan pengembangan pariwisata dalam RTRW juga menjadi perhatian.

Konflik agraria di Likupang Timur terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata seluas sekitar 500 hektare serta proyek reklamasi seluas 90 hektare di kawasan pesisir Tuminting, Manado, disebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat serta ekosistem pesisir dan laut.

Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menilai proses penyusunan RTRW tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Ia mencontohkan kasus penggusuran dan kerusakan situs waruga di Minahasa akibat pembangunan infrastruktur sebagai dampak kebijakan tata ruang yang dinilai tidak partisipatif.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, sehingga seharusnya memuat pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat. Tanpa pengakuan tersebut, kebijakan tata ruang dinilai berpotensi memperparah konflik agraria dan mempercepat krisis ekologis.

Menyikapi pengesahan Perda RTRW tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan DPRD Sulut untuk membatalkan Perda RTRW 2026–2044. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melindungi serta memulihkan hak-hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang terdampak proyek pertambangan maupun pariwisata.

Koalisi turut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak masyarakat adat di daerah tersebut.

[**/IND]