MANADO, PRONews5.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap dua pria berinisial DPR (23) dan DET (28) atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tell’s Residence, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat observasi berlangsung, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang masuk ke area parkir. Kecurigaan semakin kuat ketika salah satu pria di dalam mobil terlihat membuang sebuah bungkus rokok ke halaman parkir, diduga untuk mengelabui petugas.

Kasi Humas Polresta Manado menjelaskan, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan kedua pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkus rokok yang dibuang ternyata berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana tersangka DPR. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu, dua unit telepon genggam, dua botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat pendukung, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan tes urine, pemeriksaan intensif, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Manado.

[**/IND]