BOLMUT, PRONews5.com – Pengurus Pusat Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi menetapkan Kurniawan Golonda sebagai Ketua FPRMI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2026–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 031-PP/020-2/FPRMI-Kab.Bolmut/II/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Sabtu (1/2/2026).
Dalam kepengurusan tersebut, Kurniawan Golonda didampingi Dolvin Rivai sebagai Sekretaris dan Supli Van Gobel sebagai Bendahara.
Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FPRMI Bernadus Wilson Lumi dan Sekretaris Jenderal Helmy Halim, menyusul hasil rapat umum anggota yang digelar di Manado pada awal Februari 2026.
Pembentukan kepengurusan FPRMI Bolmut merupakan bagian dari konsolidasi nasional organisasi dalam memperkuat struktur hingga tingkat kabupaten/kota, sekaligus menjawab tantangan perkembangan media digital, maraknya hoaks, dan kebutuhan peningkatan profesionalisme media siber di daerah.
FPRMI menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Struktur kepengurusan FPRMI Bolmut 2026–2029 juga diperkuat jajaran Dewan Pembina dan Dewan Penasihat lintas profesi, serta sebelas Wakil Ketua Bidang yang menangani isu strategis, termasuk anti hoaks, siber media, advokasi, pariwisata, hingga UMKM.
Ketua FPRMI Sulawesi Utara, Adrianus R. Pusungunaung, membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026), Adrian berharap kepemimpinan Kurniawan Golonda mampu membawa FPRMI Bolmut menjadi organisasi pers yang solid, independen, dan berintegritas.
Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan serta konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.
Dengan masa bakti hingga 2029, kehadiran FPRMI Bolmut diharapkan menjadi filter di tengah derasnya arus informasi, sekaligus motor penggerak terciptanya ekosistem pers multimedia yang sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Pusat,” demikian bunyi penutup Surat Keputusan FPRMI tersebut.
[**/VIC]

