GORONTALO, PRONews5.com – Dugaan upaya intervensi terhadap proses hukum mencuat di Polda Gorontalo. Seorang pria yang mengaku sebagai perwira aktif TNI mendatangi Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pada Sabtu sore (24/1/2026) dan meminta agar seorang tahanan kasus pemerkosaan dibebaskan dari sel.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di kompleks Mapolda Gorontalo. Pria itu memperkenalkan diri sebagai Gerald Orchidio Hardy Hishaputra, dengan pangkat Letnan Satu (Lettu) dan mengklaim bertugas di Korem 133/Nani Wartabone.
Kepada petugas jaga, ia secara tegas meminta agar Amin Ramadhan, seorang tahanan perkara kekerasan seksual, segera dikeluarkan.
Amin Ramadhan diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sekaligus alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ia saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun, perkara yang masuk kategori kejahatan serius dan menjadi atensi publik.
Berdasarkan penelusuran PRONews5.com, pria yang mengaku perwira TNI tersebut menyebut hubungan keluarga sebagai alasan kedatangannya.
Ia mengklaim Amin Ramadhan adalah sepupunya, sehingga merasa berkepentingan untuk membantu membebaskan yang bersangkutan dari tahanan.
Namun, langkah itu langsung menemui jalan buntu. Petugas Polda Gorontalo menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam prosedur penahanan, terlebih untuk perkara kekerasan seksual yang melibatkan korban anak.
Secara hukum, status penahanan Amin Ramadhan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP kepolisian, serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Upaya mengeluarkan tahanan tanpa dasar hukum resmi dinilai berpotensi sebagai tekanan terhadap independensi penegakan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Korem 133/Nani Wartabone terkait kebenaran status pria tersebut sebagai anggota aktif TNI maupun kemungkinan pelanggaran
disiplin militer atas tindakannya.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan, jabatan, maupun ikatan keluarga. Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika setiap upaya intervensi dilawan secara tegas dan transparan.
[**/IND]

