MITRA, PRONews5.com — Di tengah gencarnya slogan penertiban tambang ilegal, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, justru berjalan tanpa hambatan berarti. Operasi berskala besar ini diduga melibatkan tujuh unit excavator dan disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pemain lama berinisial Elo Korua.
Pantauan dan informasi yang dihimpun PRONews5.com mengungkap, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung terbuka, siang dan malam, seolah berada di zona bebas hukum. Alat berat bebas keluar-masuk area tambang, meski sebelumnya lokasi ini sempat dipasangi garis polisi (police line) yang kini tak lagi terlihat.
PETI Rotan Hill tidak lagi dapat dikategorikan sebagai tambang rakyat. Aktivitas di lapangan menunjukkan pola kerja yang terorganisir dan berbiaya tinggi.
Metode rendam dua mingguan dengan tiga bak besar menjadi sistem utama pengolahan material emas. Pola ini lazim digunakan dalam pertambangan ilegal skala besar, bukan aktivitas tradisional berbasis peralatan manual.
Penggunaan tujuh excavator sekaligus menguatkan dugaan bahwa tambang ini dikelola secara sistematis, melibatkan jaringan kuat, dan berjalan dalam waktu yang tidak singkat.
“Mesin tidak pernah berhenti. Dulu sempat ada garis polisi di sekitar Kebun Raya, tapi sekarang hilang. Excavator tetap bekerja seperti tidak ada masalah,” ungkap seorang warga, Jumat (23/1/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ironisnya, lokasi PETI ini tidak berada di wilayah terpencil ekstrem.
Akses menuju Rotan Hill relatif mudah, dan suara alat berat terdengar jelas hingga ke pemukiman warga sekitar.
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan penegakan hukum. Operasi sebesar ini nyaris mustahil tidak terdeteksi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda penindakan nyata: tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian aktivitas, dan tidak terdengar kabar penangkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan oleh oknum tertentu.
Apalagi, tambang ini disebut-sebut beroperasi di kawasan hutan lindung—wilayah yang secara hukum dilarang keras untuk aktivitas pertambangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka para pelaku berpotensi dijerat pelanggaran berlapis, mulai dari Undang-Undang Pertambangan hingga kejahatan lingkungan hidup.
Ancaman Hukum Tumpul di Lapangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun di Rotan Hill, ancaman itu seolah kehilangan daya gertaknya.
Dampak lingkungan mulai dirasakan warga. Hutan di sekitar lokasi tambang dilaporkan rusak, aliran sungai berubah keruh, dan potensi bencana seperti longsor serta banjir lumpur semakin mengancam, terutama saat musim hujan.
“Kami serba takut. Takut bicara, tapi juga takut alam kami rusak total. Sungai sudah berubah, dan suara alat berat siang malam bikin hidup tidak tenang,” tutur warga lain dengan nada cemas.
Kasus PETI Rotan Hill kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Publik mendesak Polri, Gakkum KLHK, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun tangan secara konkret, bukan sekadar retorika.
Tuntutan masyarakat jelas: hentikan aktivitas PETI, sita alat berat, tangkap aktor utama, bongkar dugaan jaringan backing, dan lakukan pemulihan lingkungan.
Lebih dari sekadar tambang ilegal, PETI Rotan Hill adalah cermin rapuhnya supremasi hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan yang tersampaikan ke publik hanya satu: hukum kalah oleh modal dan jaringan kekuasaan. (RED)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

