JAKARTA, PRONews5.com — Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima), dinilai bukan peristiwa bunuh diri sebagaimana disimpulkan sementara oleh kepolisian.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menyebut terdapat dugaan kuat bahwa korban terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digantung untuk menciptakan kesan bunuh diri.
Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Jalan Kampus Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kondisi jasad korban yang ditemukan dengan sejumlah lebam biru hingga kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan keluarga korban.
Berdasarkan analisis viktimologi dan kriminologi, Santrawan menjelaskan bahwa tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban mengarah pada dugaan penganiayaan sebelum kematian.
Ia menduga korban mengalami tendangan keras, termasuk menggunakan sepatu berujung lancip, sebelum akhirnya digantung oleh terduga pelaku.
Menurutnya, dalam teori pidana dan kriminologi, tidak ada kejahatan yang sempurna tanpa jejak. Oleh karena itu, ia menilai penyidik seharusnya lebih mendalami fakta lapangan secara komprehensif, bukan justru terburu-buru menarik kesimpulan bahwa korban bunuh diri akibat depresi.
Pernyataan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara yang menyimpulkan kematian korban sebagai bunuh diri dinilai Santrawan telah mencederai rasa keadilan publik.
Ia menyebut kesimpulan dini tersebut berpotensi menutup ruang pengungkapan kebenaran dan melukai hati masyarakat Sulawesi Utara yang berharap adanya penegakan hukum yang objektif dan profesional.
LBH GEKIRA pun secara terbuka meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Kabaintelkam Polri, hingga Kapolda Sulut untuk memantau langsung kinerja penyidik, khususnya Direktur Reskrimum Polda Sulut, agar penanganan perkara dugaan kematian Evia dilakukan secara serius, transparan, dan bebas dari kesimpulan prematur.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan bahwa hasil sementara penyelidikan menyimpulkan korban meninggal akibat gantung diri.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polda Sulut pada Senin, 12 Januari 2026.
Ia menyebut kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara yang melibatkan dokter ahli.
Pihak kepolisian juga menyatakan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk orang tua korban, teman, penjaga kos, pihak kampus Unima, serta melakukan klarifikasi terhadap terlapor dugaan kekerasan seksual berinisial DM.
Dalam proses penyelidikan, penyidik turut menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban, termasuk surat kepada pihak kampus terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 12 Desember 2024.
Kombes Pol Suryadi menambahkan bahwa korban diduga telah mengalami depresi cukup lama berdasarkan keterangan saksi dan isi catatan pribadi korban.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan kepolisian tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, termasuk pemeriksaan isi lambung, hapusan vagina, DNA pada kain gantungan, serta pencocokan tulisan tangan.
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai kasus kematian Evia Maria Mangolo menyentuh langsung hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Santrawan menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka perkara ini tidak lagi semata-mata persoalan pidana, melainkan pelanggaran HAM serius.
Ia juga menyoroti sikap institusi pendidikan yang dinilai tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, Universitas Negeri Manado memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan mahasiswa.
Untuk menjaga objektivitas dan mencegah intervensi kepentingan, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan ahli forensik, pakar hukum pidana, dan pemantau HAM. Santrawan menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang demi keadilan bagi korban.
“Keadilan bagi Evia Maria Mangolo adalah pesan bahwa negara hadir dan tidak boleh abai terhadap nyawa warganya, terlebih terhadap mahasiswa dan perempuan yang berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.
[**/ARP]

