Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » LBH GEKIRA Nilai Kematian Evia Mangolo Direkayasa, Dugaan Pembunuhan Menguat di Balik Klaim Bunuh Diri

LBH GEKIRA Nilai Kematian Evia Mangolo Direkayasa, Dugaan Pembunuhan Menguat di Balik Klaim Bunuh Diri

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 752
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com — Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima), dinilai bukan peristiwa bunuh diri sebagaimana disimpulkan sementara oleh kepolisian.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menyebut terdapat dugaan kuat bahwa korban terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digantung untuk menciptakan kesan bunuh diri.

Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Jalan Kampus Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kondisi jasad korban yang ditemukan dengan sejumlah lebam biru hingga kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan keluarga korban.

Berdasarkan analisis viktimologi dan kriminologi, Santrawan menjelaskan bahwa tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban mengarah pada dugaan penganiayaan sebelum kematian.

Ia menduga korban mengalami tendangan keras, termasuk menggunakan sepatu berujung lancip, sebelum akhirnya digantung oleh terduga pelaku.

Menurutnya, dalam teori pidana dan kriminologi, tidak ada kejahatan yang sempurna tanpa jejak. Oleh karena itu, ia menilai penyidik seharusnya lebih mendalami fakta lapangan secara komprehensif, bukan justru terburu-buru menarik kesimpulan bahwa korban bunuh diri akibat depresi.

Pernyataan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara yang menyimpulkan kematian korban sebagai bunuh diri dinilai Santrawan telah mencederai rasa keadilan publik.

Ia menyebut kesimpulan dini tersebut berpotensi menutup ruang pengungkapan kebenaran dan melukai hati masyarakat Sulawesi Utara yang berharap adanya penegakan hukum yang objektif dan profesional.

LBH GEKIRA pun secara terbuka meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Kabaintelkam Polri, hingga Kapolda Sulut untuk memantau langsung kinerja penyidik, khususnya Direktur Reskrimum Polda Sulut, agar penanganan perkara dugaan kematian Evia dilakukan secara serius, transparan, dan bebas dari kesimpulan prematur.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan bahwa hasil sementara penyelidikan menyimpulkan korban meninggal akibat gantung diri.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polda Sulut pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia menyebut kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara yang melibatkan dokter ahli.

Pihak kepolisian juga menyatakan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk orang tua korban, teman, penjaga kos, pihak kampus Unima, serta melakukan klarifikasi terhadap terlapor dugaan kekerasan seksual berinisial DM.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban, termasuk surat kepada pihak kampus terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 12 Desember 2024.

Kombes Pol Suryadi menambahkan bahwa korban diduga telah mengalami depresi cukup lama berdasarkan keterangan saksi dan isi catatan pribadi korban.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan kepolisian tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, termasuk pemeriksaan isi lambung, hapusan vagina, DNA pada kain gantungan, serta pencocokan tulisan tangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai kasus kematian Evia Maria Mangolo menyentuh langsung hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Santrawan menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka perkara ini tidak lagi semata-mata persoalan pidana, melainkan pelanggaran HAM serius.

Ia juga menyoroti sikap institusi pendidikan yang dinilai tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, Universitas Negeri Manado memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan mahasiswa.

Untuk menjaga objektivitas dan mencegah intervensi kepentingan, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan ahli forensik, pakar hukum pidana, dan pemantau HAM. Santrawan menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang demi keadilan bagi korban.

“Keadilan bagi Evia Maria Mangolo adalah pesan bahwa negara hadir dan tidak boleh abai terhadap nyawa warganya, terlebih terhadap mahasiswa dan perempuan yang berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DENPASAR, PRONEWS5.COM – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi diamankan di wilayah Pemogan, Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam […]

  • Polresta Manado Perkuat SDM Presisi lewat Kegiatan Binrohtal Rutin

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 255
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Polresta Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) bagi seluruh personel pada Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari program pembinaan internal untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta integritas anggota dalam menjalankan tugas kepolisian. Binrohtal dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing personel. Anggota beragama Islam mengikuti pembinaan rohani […]

  • Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle IND
    • visibility 557
    • 0Komentar

    KOREA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa. Ini dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Korea Lee Jae Myung, dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, pada Rabu, 1 April 2026. Penganugerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Jojo Langie Ukir Prestasi di Chandradimuka Bawa Nama Sulut ke Tingkat Nasional

    Jojo Langie Ukir Prestasi di Chandradimuka Bawa Nama Sulut ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MAGELANG, PRONEWS5.COM — Johanes Adhyaksa Pesik Langie, pemuda berdarah Minahasa yang akrab disapa Jojo Langie, dilaporkan meraih peringkat pertama dalam Pendidikan Dasar Integrasi Kemitraan Akademi TNI dan Akademi Kepolisian Tahun Anggaran 2026 di Magelang, Jawa Tengah. Pencapaian tersebut menambah catatan prestasinya setelah sebelumnya dinyatakan sebagai peserta terbaik pertama dalam seleksi tingkat daerah penerimaan Akademi Kepolisian […]

  • Partai Gerakan Rakyat Serahkan 46 Boks Dokumen ke Kemenkum RI

    Partai Gerakan Rakyat Serahkan 46 Boks Dokumen ke Kemenkum RI

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Partai Gerakan Rakyat resmi menyerahkan dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Kamis (20/8/2026). Sebanyak 46 boks berisi 14.405 dokumen diserahkan di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan penyerahan dokumen fisik tersebut […]

  • Kapolres Boltim Bantah Tudingan Kendalikan Wartawan, Sebut Isu yang Beredar Hoaks

    Kapolres Boltim Bantah Tudingan Kendalikan Wartawan, Sebut Isu yang Beredar Hoaks

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 286
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com– Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya maupun institusi Polres Boltim mengendalikan atau mengatur wartawan dalam pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kapolres menyusul beredarnya berbagai informasi yang mengaitkan institusi kepolisian dengan dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur koordinasi wartawan terkait pemberitaan […]

expand_less