MANADO, PRONews5.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mengambil langkah tegas terhadap Voucke Lontaan dan kelompoknya yang masih menguasai Kantor PWI Sulut secara ilegal.
Melalui somasi resmi bernomor 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025, pengurus baru memberi tenggat tiga hari untuk angkat kaki dari gedung organisasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Manado, dan segera mengembalikan seluruh aset organisasi.
Jika tidak diindahkan, proses hukum pidana dan gugatan perdata akan ditempuh.
Langkah hukum ini diambil pasca keluarnya Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang secara sah mengangkat Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.
Kepengurusan baru diberikan mandat penuh untuk menjalankan roda organisasi serta mengelola seluruh aset dan fasilitas yang melekat pada PWI Sulut, termasuk kantor sekretariat.
Voucke Lontaan dan kelompoknya dinilai telah melakukan tindakan perampasan fasilitas organisasi dengan tetap menempati kantor dan menguasai inventaris tanpa dasar hukum yang sah.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 167 KUHP yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.”
“Ini bentuk penguasaan liar dan tidak bisa ditolerir. Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak keluar, kami akan pidanakan dan ajukan gugatan perdata atas kerugian organisasi,” tegas Vanny Loupatty kepada awak media di Polda Sulut, pada Selasa (13/5/2025).