TOMOHON– Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Langie, mendapat desakan untuk mengusut sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Desakan ini disampaikan oleh Jamel Lahengko, yang menekankan bahwa temuan tersebut menunjukkan potensi dugaan tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah.

“Kekhawatiran ini muncul atas sejumlah masalah yang saya duga berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Lahengko kepada media pada Jumat (25/10/2024).

Lahengko menyoroti tiga poin utama dari temuan BPK yang dinilai krusial dan harus segera ditangani:

  1. Kekurangan Volume Belanja Modal: Beberapa perangkat daerah belum menyelesaikan kekurangan volume belanja modal untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan, dengan nilai total mencapai Rp575.130.243,60.
  2. Denda Keterlambatan Proyek: Terdapat tujuh paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan namun belum dikenakan denda, dengan total nilai denda mencapai Rp365.305.049,79.
  3. Pengelolaan Aset Tetap: Penyajian dan pengamanan aset tetap yang belum dilakukan secara tertib oleh beberapa perangkat daerah menambah kompleksitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Temuan BPK ini menarik perhatian mengingat Pemkot Tomohon sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2024.

KPK Peringatkan Pemkot Tomohon
Segera Tuntaskan Temuan BPK

Namun, di balik prestasi tersebut, sejumlah masalah ternyata masih belum terselesaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian serius terhadap temuan BPK yang belum ditindaklanjuti ini.

Dalam kunjungannya ke Pemkot Tomohon pada 5 Agustus 2024, Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, mengingatkan potensi risiko besar jika temuan-temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

“Terlihat kemarin ada beberapa temuan pada sejumlah proyek yang belum ditindaklanjuti.

Itu kita amati dan kita ingatkan supaya segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tegas Haryono pada waktu itu.

Hingga berita ini diturunkan, Pjs. Wali Kota Ir.  Fereydy Kaligis, melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk merespons peringatan dari KPK dan temuan BPK ini.

[**/ARP]