MANADO, PRONews5.com– Revan Syahputra Bangsawan (RSB) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan sejumlah media daring yang mengaitkan dirinya dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.

RSB membantah keras keterlibatannya dan menyebut pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya.

“Yang pertama, saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal seperti yang diberitakan,” tegas Revan kepada PRONews5.com, Kamis (12/6/2025) sore.

Ia juga mengungkapkan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut serta menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan yang dianggap merugikan ke Dewan Pers.

Menurutnya, wartawan PortalSulut.id bernama M. Rahmat Nasution menayangkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya jujur bingung dengan pemberitaan oleh Rahmat Nasution yang menyebut saya terlibat tambang ilegal di Tobayagan. Dia sudah tayangkan beritanya sejak 23 Mei 2025, baru menghubungi saya pada 6 Juni. Ini buktinya,” ujar Revan sembari menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan wartawan tersebut.

Revan mengaku peristiwa pemberitaan ini turut memicu insiden di sebuah kedai kopi Hotel Aston Manado pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Namun, ia enggan merinci kejadian tersebut karena telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/403/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, disebutkan bahwa pelapor atas nama Fengki Nento, anggota TNI, melaporkan dugaan pemerasan oleh M. Rahmat Nasution dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa terlapor meminta uang sebesar Rp20 juta agar berita terkait dugaan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dihapus dari media daring.

Disisi lain M. Rahmat Nasution, jurnalis Portalsulut.id, menegaskan bahwa tulisan-tulisan yang ia buat bukanlah hoaks, melainkan bagian dari laporan investigatif yang belum selesai.

Nas mengungkap bahwa masih ada sejumlah data penting yang belum ia publikasikan, namun proses tersebut terhenti setelah dirinya diajak bertemu oleh orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak yang diberitakan.

Nas juga membantah keras tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dari pihak manapun,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pers agar tetap menjunjung profesionalitas dan integritas.

“Sesuatu yang disebut sebagai karya jurnalistik investigatif harus disusun dengan metodologi yang benar dan siap dipertanggungjawabkan,” tegas Loupatty, yang akrab disapa Maemossa.

Ia menambahkan, jika jurnalisme dikerjakan sepotong-sepotong hanya untuk menampar lalu dihapus, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi dunia pers dan membuka celah kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Mari kita bangun jurnalistik yang lebih fair dan bermartabat. PWI tidak akan mentolerir anggota yang melanggar kode etik,” tandasnya.

[**/ARP]