TOMOHON- Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tomohon Barat semakin mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.
Penyelidikan kasus ini yang kini tengah ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tomohon, semakin intensif dan mendapat sorotan publik.
Proyek pembangunan GOR yang dilaksanakan oleh CV KMS berdasarkan kontrak Nomor 01/K-GOR/DISPORA/VII-2023 senilai Rp1.879.889.000,00, menjadi perhatian setelah hasil investigasi media ini mengkritisi kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Temuan BPK ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, dengan mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp157.390.669,45.
Berdasarkan data yang dirangkum, kekurangan volume tersebut terjadi pada empat paket belanja modal gedung yang berada di bawah pengawasan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tomohon.
Meskipun pekerjaan ini telah mengalami tiga kali adendum kontrak dan diklaim selesai 100% pada 13 Desember 2023, hasil akhirnya tetap tidak memuaskan.
Pemeriksaan fisik oleh BPK pada Februari 2024, yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan tim BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, menemukan bahwa kuantitas item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
PPK dan pelaksana proyek telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan bersedia mengembalikan kekurangan dana ke Kas Daerah.
Namun sejumlah aktivisi anti korupsi Sulawesi Utara ini berujar, langkah ini tidak menghentikan penyelidikan yang terus berjalan.
Sejumlah aktivis anti-korupsi menilai bahwa temuan BPK ini membuka peluang besar untuk membawa pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
“Ini adalah bukti nyata adanya ketidakberesan dalam proyek ini,” ungkap Mengko, salah satu aktivis anti korupsi di Sulawesi Utara.
Kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan menunjukkan adanya indikasi korupsi yang harus dituntaskan,” ujar Mengko pada Rabu pagi (14/8/2024).
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, sebelumnya menyatakan komitmen Polres Tomohon untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Penyidik Tipikor Polres Tomohon tengah mendalami setiap bukti dan saksi terkait untuk menentukan apakah ada unsur pidana korupsi yang melibatkan lebih banyak pihak dalam proyek ini,” jelasnya.
Namun, dalam perkembangan yang mengejutkan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tomohon, Florensianus Ventje Karundeng, diduga mencoba menghindari pertanyaan dari wartawan dengan memblokir nomor telepon mereka.
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut, terutama karena dirinya adalah pejabat pengguna anggaran pada proyek GOR ini.
Dengan semakin intensifnya penyelidikan dan keterlibatan berbagai pihak, masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
[**/ARP]