MINAHASA, PRONews5.com – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 mengungkap dugaan kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.
Temuan ini menimbulkan persoalan Tanggung Gugat Rugi (TGR) bagi pihak ketiga yang menang tender, yang hingga kini belum diselesaikan.
Menurut sumber internal Pemkab Minahasa, kontraktor pelaksana proyek jalan dan gedung yang memenangkan tender saat itu sebagian besar tidak dikenal, karena proyek diduga merupakan titipan oknum pejabat penting.
“Kalau tidak dibayar TGR, kami yang bisa kena masalah. Proyek jalan maupun gedung, pihak ketiga tidak kami kenal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proyek yang disorot meliputi preservasi jalan Wolaang–Manembo, pembangunan jalan menuju Kompleks RSUD dr. Sam Ratulangi Manado, serta proyek RSUD dr. Sam Ratulangi Manado.
Meski anggaran sudah cair sesuai kontrak, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Aktivis antikorupsi menilai temuan BPK 2024 sudah cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan.
“Tanpa persekongkolan dengan oknum pejabat, kontraktor tidak mungkin bisa lolos dengan kekurangan volume.
Ini kejahatan nyata. KPK harus bertindak,” tegas salah seorang aktivis.
Lebih jauh, Ketua Lembaga Investigasi Negara, Eddy Rompas, menegaskan praktik seperti ini termasuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bahkan , temuan ini kabarnya sudah sampai ke telinga pimpinan KPK.
Kasus ini juga menyeret nama Pjs Bupati Minahasa kala itu, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, yang kini menjabat Inspektur Provinsi Sulawesi Utara.
Menanggapi konfirmasi PRONews5.com, Jemmy menyatakan, “Tujuan proyek untuk kesejahteraan rakyat. Jika ada penyimpangan, tentu harus bertanggung jawab.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Minahasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan nasib TGR pihak ketiga.
[**/ARP]