MINAHASA– Proyek peningkatan jalan di Kota Sonder (Kalineran 1) yang dikerjakan oleh PT. Raja Karya Mandiri melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (SULUT) menjadi sorotan publik.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp10,54 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

Proyek yang diawasi oleh BPJN Wilayah 1 Sulawesi Utara ini berlangsung selama 63 hari kerja, dengan masa pemeliharaan 365 hari.

Konsultan supervisi proyek ini, PT. Diantama Rekanusa, KSO, bertugas untuk memastikan kualitas pekerjaan.

Namun, hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan penyimpangan.

Ditemukan beberapa masalah, seperti ketebalan jalan, volume pekerjaan, dan campuran material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dugaan kejanggalan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang potensi penyimpangan anggaran.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mendesak Polres Tomohon segera menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Mereka berharap pihak berwenang dapat memastikan proyek ini dijalankan sesuai dengan aturan dan anggaran yang telah ditentukan.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala BPJN Sulut, upaya tersebut belum berhasil.

Saat mengunjungi kantor BPJN di Jl. Raya Manado-Bitung, Minahasa Utara, pada Jumat (13/9/2024), Kepala BPJN tidak berada di tempat.

“Atasan kami sedang bertugas di luar kantor,” kata seorang petugas piket. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian.

[**/ARP]