BOLMUT, PRONews5.comDesakan publik semakin menguat agar Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Juleigtin Siahaan, SIK., MIK tidak menutup mata dan segera bertindak tegas menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.

Aktivitas tambang ilegal di titik kilometer 26 kini semakin marak dan terang-terangan. Bahkan, informasi yang diperoleh menyebut aktivitas ini diduga dikelola oleh investor asal Cina dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi.

“Sekarang sudah tidak sembunyi-sembunyi. Alat berat keluar masuk setiap hari. Katanya yang urus orang Cina lewat anak mantan pejabat daerah,” ungkap seorang warga kepada PRONews5.com, Kamis (31/10/2025).

Warga juga menyebut sejumlah pengusaha lokal ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal ini. Mereka menguasai lahan di kawasan hutan lindung dan memperkerjakan ratusan penambang tanpa izin resmi.

Dampak dari aktivitas tambang tanpa izin itu kini nyata di lapangan. Hutan lindung di sekitar Huntuk rusak parah, tanah longsor mulai terjadi di beberapa titik, dan air sungai berubah keruh hingga mengalir ke permukiman warga di sepanjang DAS Kuala Tengah.

“Kalau rakyat kecil nambang pakai dulang langsung ditangkap, tapi yang pakai excavator dibiarkan. Ada apa dengan hukum di Bolmut?” sindir seorang warga dengan nada geram.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal ini adalah bentuk kelalaian aparat penegak hukum, terutama di tingkat Polres. Mereka mendesak Kapolres AKBP Juleigtin Siahaan untuk segera bertindak sebelum kerusakan semakin meluas.

Praktik tambang ilegal di kawasan Huntuk bukan hal baru. Warga mengaku telah berulang kali melapor ke aparat, namun tidak ada tindakan nyata. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum berpengaruh.

“Sulit dipercaya kalau polisi tidak tahu. Lokasinya jelas, alat berat keluar masuk tiap hari. Jangan-jangan ada yang sengaja menutup mata,” kata salah satu aktivis lingkungan di Bintauna.

Aktivitas ini juga disebut melibatkan jaringan kuat, dari pengusaha lokal hingga pihak asing. Bahkan, ada kabar bahwa hasil tambang dibawa keluar daerah tanpa izin resmi, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Pemerhati lingkungan, Renald Ticoalu, menegaskan aktivitas PETI di Huntuk merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan sumber daya alam Indonesia. “Kalau benar ada keterlibatan warga negara asing, itu bukan sekadar tambang ilegal, tapi pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Aparat harus bertindak, bukan diam,” tegasnya.

Ticoalu menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan tidak tegasnya aparat hukum membuat para pelaku merasa kebal hukum. “Ini ujian bagi Kapolres Bolmut. Kalau dibiarkan, artinya beliau ikut membiarkan perusakan hutan dan pencurian emas di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, menyebut tambang ilegal bukan hanya soal pencurian sumber daya alam, tetapi jaringan kejahatan terorganisir. “Tambang ilegal itu kejahatan sistemik. Ada uang, ada kekuasaan, ada perlindungan. Selama aparat tidak tegas, ini akan terus hidup,” kata Rompas kepada PRONews5.com, Rabu (5/11/2025).

Rompas menegaskan, kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida telah mencemari sungai, merusak pertanian, bahkan membahayakan kesehatan warga. “Negara rugi triliunan rupiah setiap tahun, tapi rakyat kecil hanya jadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap rakyat,” tambahnya.

Desakan kini mengarah kepada Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan agar tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang kian menggila di Huntuk. Masyarakat juga meminta Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut untuk turun tangan menutup tambang, memeriksa izin perusahaan, serta menangkap semua pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami akan menyurat resmi ke Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka, dan Dinas ESDM Sulut agar menyelidiki lokasi. Jika terbukti ilegal, tangkap semua yang terlibat,” tegas seorang aktivis lingkungan Bolmut.

Warga menegaskan, jika aparat terus diam, maka publik berhak menilai bahwa penegakan hukum di Bolmut lumpuh di bawah tekanan kepentingan tambang. “Kapolres jangan tutup mata. Jangan biarkan hutan dijual dan air sungai diracuni di depan mata,” pungkas Rompas.

[**/WIL]