MANADO, PRONews5.com —Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk memberikan pandangan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM yang kini tengah disidangkan, Jumat (10/10/2025).
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan langkah ini merupakan bentuk partisipasi publik dan dukungan terhadap proses peradilan yang transparan serta berintegritas.
“Kami tidak masuk ke substansi perkara. INAKOR hadir sebagai sahabat pengadilan untuk memberi pandangan objektif tentang pentingnya akuntabilitas dana hibah keagamaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik,” ujar Wenas di Manado, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, peran INAKOR bukan sebagai pihak berperkara, melainkan penyuara kepentingan publik demi membantu majelis hakim menemukan putusan yang seadil-adilnya. Langkah ini juga disebut sebagai tanggung jawab moral lembaga sipil antikorupsi terhadap keadilan substantif.
Menurut Wenas, kasus dana hibah GMIM tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan sosial.
“Kasus ini menyentuh dua pilar fundamental: akuntabilitas keuangan negara/daerah dan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan. Moralitas dan integritas pemangku jabatan publik sedang diuji,” tegasnya.
Dalam surat permohonan bernomor 025-112/Permohonan/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/X/2025, INAKOR menyoroti tiga poin penting:
1. Perlunya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah keagamaan.
2. Dampak sosial dan moral akibat penyalahgunaan dana publik.
3. Harapan agar putusan menjadi preseden moral bagi tata kelola hibah yang bersih di masa depan.
Langkah INAKOR ini mendapat apresiasi sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi publik yang konstruktif, sejalan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2012.
Menutup pernyataannya, Wenas menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk intervensi dalam proses peradilan.
“Kami menolak segala bentuk intervensi politik, lobi tersembunyi, maupun potensi suap. Independensi hakim adalah pilar keadilan yang tak bisa ditawar,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran Amicus Curiae dari masyarakat sipil merupakan pengawasan moral yang sehat bagi demokrasi dan supremasi hukum.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan bermartabat,” tutup Wenas.
[**/ARP]