MANADO, PRONews5.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menegaskan bahwa kendaraan bajaj yang mulai terlihat beroperasi di Kota Manado belum memiliki izin resmi dan dilarang menarik penumpang maupun memungut biaya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dan Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong saat ditemui di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025).
“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegas Kombes Alamsyah.
Dirlantas Kombes Indra Mangunsong menambahkan, pihaknya siap menindak jika kendaraan bajaj kedapatan beroperasi di jalan tanpa izin resmi.
“Jika ketahuan mereka beroperasi, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa Polri disebut-sebut membackup keberadaan bajaj di Kota Manado.
“Tidak ada kata polisi membackup. Kita baru menerima surat dan belum ditindaklanjuti. Karena kewenangan penuh ada di Pemerintah Daerah, baik dalam analisa maupun survei. Polri tidak mengeluarkan izin. Apabila beroperasi, maka itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.
Sebelumnya, masyarakat Manado dibuat bingung dengan munculnya bajaj di sejumlah ruas jalan, yang diduga mulai menarik penumpang secara ilegal. Publik juga mempertanyakan legalitas dan keselamatan kendaraan tersebut di tengah belum adanya aturan teknis dan standar operasional dari Pemda.
Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa transportasi bajaj selama belum ada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah daerah.
[**/ARP]