#Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta

Polda NTT Serahkan Tersangka Penyelundupan Manusia ke Kejati, Proses Persidangan Siap Dimulai
HEADLINE
10 bulan yang lalu

Rahmad Handoyo Soroti Kinerja Pemerintah dalam Menangani Kasus TPPO yang Masih Lemah
HEADLINE
10 bulan yang lalu

Bareskrim Polri Tangani Kasus PSK di Sydney Sebagai TPPO
BERITA POLRI
11 bulan yang lalu