#Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta

Polda NTT Serahkan Tersangka Penyelundupan Manusia ke Kejati, Proses Persidangan Siap Dimulai
HEADLINE
1 tahun yang lalu

Rahmad Handoyo Soroti Kinerja Pemerintah dalam Menangani Kasus TPPO yang Masih Lemah
HEADLINE
1 tahun yang lalu

Bareskrim Polri Tangani Kasus PSK di Sydney Sebagai TPPO
BERITA POLRI
1 tahun yang lalu
