BITUNG, PRONews5.com – Dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung yang mencapai Rp2,2 miliar dinilai bukan sekadar kejahatan keuangan negara. Lebih dari itu, praktik ini ditengarai telah berdampak langsung pada macetnya pelayanan publik yang menjadi tugas utama DLH.
Laporan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) ke Polda Sulawesi Utara pada 26 Agustus 2025 mengungkap adanya manipulasi anggaran, belanja fiktif, dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban di tubuh DLH.
Dana yang seharusnya dipakai untuk operasional kendaraan pengangkut sampah dan patroli lingkungan justru diduga diselewengkan secara sistematis.
“Kerugian negara Rp2,2 miliar ini bukan hanya angka di atas kertas. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga.
Sampah menumpuk karena truk tak jalan, ruang kota jadi kotor, kualitas lingkungan terabaikan. Semua akibat uang BBM justru dipakai untuk memperkaya oknum,” tegas Ketua INAKOR, Rolly Wenas, Senin (1/9/2025).
Pantauan PRONews5.com, keluhan masyarakat terkait lambannya layanan pengangkutan sampah di sejumlah kelurahan memang meningkat sepanjang tahun lalu.
Kondisi ini sejalan dengan dugaan pengeluaran fiktif untuk kendaraan yang tidak beroperasi. Ironisnya, nota BBM yang dipalsukan justru mengklaim seolah-olah kendaraan beroperasi penuh.
“Kalau BBM-nya fiktif, otomatis armada tidak jalan. Itu artinya warga yang jadi korban, karena pelayanan kebersihan terganggu,” tambah Wenas.
Selain menumpuknya sampah, dampak lain yang dikhawatirkan adalah turunnya kualitas kesehatan masyarakat akibat lingkungan yang kotor.
Risiko banjir karena saluran air tersumbat sampah juga meningkat. “Inilah bukti bahwa korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak dasar warga: kesehatan dan lingkungan yang layak,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dari Manado.
INAKOR menegaskan, perbuatan ini jelas memenuhi unsur pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, hingga Pasal 9 soal pemalsuan dokumen.
“Kerugian sebesar apa pun bisa dikembalikan, tapi kepercayaan publik yang hilang jauh lebih mahal. Itu sebabnya kasus ini wajib diproses hingga tuntas,” kata Wenas.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya atas laporan tersebut. “Terima kasih, akan kami selidiki,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kota Bitung, Rudy Theno, selaku Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Hal serupa juga dengan Kepala DLH Bitung, Merianti Dumbela, yang belum memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi ini
[**/ARP]