TOMOHON, PRONews5.com – Aktivitas kendaraan kontainer di jalur Manado –Tomohon yang beroperasi tanpa batas waktu memicu keresahan warga, memperparah kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Warga mendesak Pemerintah Kota Tomohon segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk membatasi waktu operasional kendaraan berat.
Kota Tomohon kini menjadi salah satu wilayah perlintasan utama di Sulawesi Utara, karena letaknya yang strategis menghubungkan Kota Manado dengan sejumlah daerah seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara.
Jalur ini pun kerap dipadati kendaraan berat, termasuk truk dan kontainer, yang lalu-lalang tanpa mengenal waktu.

Menurut tokoh masyarakat Tomohon, Hanny Meruntu, operasional mobil kontainer seharusnya tidak dibiarkan sembarangan.
Ia menegaskan bahwa secara nasional sudah ada regulasi yang mengatur jam operasional dan jalur khusus kendaraan angkutan barang, termasuk truk kontainer.
“Kontainer itu angkutan barang dengan bobot besar. Harusnya hanya boleh beroperasi sesuai regulasi. Kalau tetap melintas di jam sibuk, artinya ada pelanggaran. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut ketertiban umum,” tegas Meruntu, Jumat (1/8/2025).
Meruntu menilai, Pemerintah Kota Tomohon seharusnya segera menyusun dan menerbitkan Perwali yang secara khusus mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat.
Ia mengingatkan bahwa jalur Manado–Tomohon merupakan kawasan padat penduduk dan rawan kecelakaan.
“Kalau sudah ada Perwali, para sopir kontainer pasti akan patuh. Mereka tidak akan berani masuk jalur padat pada siang hari karena ada dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Jalur Tomohon–Manado memang kerap dilanda kemacetan parah, terutama di pagi hingga siang hari.
Keberadaan kontainer dan truk besar di tengah kepadatan arus lalu lintas sangat membahayakan pengguna jalan lain, apalagi ruas jalan tersebut sempit dan banyak tikungan tajam.
Idealnya, operasional kendaraan angkutan berat dilakukan pada malam hari, antara pukul 22.00 hingga 05.00, saat lalu lintas lebih sepi.
Pembatasan jam operasional seperti ini juga diterapkan di beberapa wilayah lain, seperti jalur Cikampek–Bandung, demi menekan angka kecelakaan.
[**/ARP]