BOLTIM, PRONews5.com– Aktivitas tambang emas ilegal di area seluas 16 hektare di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian menggila.

Diduga kuat, operasi tambang ini dijalankan tanpa izin resmi, menggunakan alat berat excavator, dan dibekingi oleh oknum pengusaha lokal melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang dikendalikan oleh pria berinisial LS alias “Lucky”, selaku Sekretaris KUD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Yulius Selvanus, SE, memastikan bahwa KUD Nomontang tak pernah mendapat rekomendasi maupun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tak hanya itu, izin lingkungan Amdal pun disebut tidak tersedia.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Politik dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut, Dr. Fiko Onga, SIP, MSi, pada Jumat (30/5/2025).

“Dari 14 koperasi dan perusahaan yang tidak mendapatkan rekomendasi Gubernur, salah satunya adalah KUD Nomontang di Desa Lanut,” kata Fiko, mengutip data resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulut.


Melihat kondisi ini, Ketua Umum DPP KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH, mendesak Polda Sulut dan Polres Boltim untuk segera bertindak tegas.

“Aktivitas ini tidak sah, melawan hukum, dan bahkan menantang kebijakan Gubernur Sulut. Aparat tak boleh diam,” ujar Mardony.


Lebih lanjut, Mardony mengungkap adanya dugaan pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam pembelian lahan tambang 16 hektare tersebut.

Menurut Mardony, pada tahun 2019, lahan itu dikuasai oleh Untung Agustanto. Namun pada tahun 2024, lahan tersebut secara tiba-tiba berpindah tangan ke seorang bernama Lukas, yang diduga menggunakan identitas palsu.

Dana pembelian lahan disebut mengalir dari Angin Prayitno Aji ke Zulmanisar, lalu ke Deden Suhendar, yang kemudian bekerjasama dengan Untung Agustanto. Transaksi mencurigakan ini mengarah pada potensi money laundering.

Lukas, sang pengambilalih lahan, diduga memalsukan dua identitas KTP, salah satunya menggunakan nama Deden Suhendar.

Identitas palsu ini digunakan untuk memenangkan sengketa tanah dengan Untung Agustanto di Pengadilan Negeri Manado.

“Nomor NIK dan foto sama, tapi nama, tanggal lahir, dan alamat berbeda. Ini bukti manipulasi kependudukan yang serius,” tegas Mardony.


Atas dugaan pelanggaran berlapis ini, KPK Independen meminta Direktorat Tipikor Polda Sulut dan Kejati Sulut untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

“Pemeriksaan harus mencakup lahan tambang 100 hektare di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, dan 16 hektare di Desa Lanut. Jangan beri ruang bagi mafia tambang yang mencederai hukum dan lingkungan,” pungkas Mardony.

[**/ARP]