BITUNG, PRONews5.com β Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. Ignatius Rudy Theno, ST, MT, MAP, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemilik perusahaan pelaksana proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bitung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,7 miliar.
Ia menegaskan isu yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pembunuhan karakter.
Bantahan itu disampaikan Rudy Theno pada Rabu (14/1/2026) melalui pesan singkat WhatsApp, menanggapi unggahan sejumlah akun Facebook yang menuding proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan itu tidak melalui proses tender, terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dan pencairan anggaran, serta menyeret namanya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
βItu tidak benar. Itu pembunuhan karakter,β tegas Rudy Theno.
Ia mengarahkan agar konfirmasi teknis terkait pelaksanaan proyek disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr. Pitter H. Lumingkewas, M.Kes, selaku pengguna anggaran.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan PRONews5.com kepada yang bersangkutan belum memperoleh klarifikasi resmi.
Isu proyek laboratorium kesehatan ini mencuat setelah beredarnya narasi di media sosial yang menyebut proyek bernilai sekitar Rp12 miliar tersebut diduga tidak ditenderkan, pencairan anggaran telah mencapai 60 persen sementara progres fisik di lapangan disebut baru sekitar 45 persen, bahkan diklaim dalam laporan administrasi mencapai 75 persen.
Narasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek dimaksud.
Berdasarkan data papan informasi proyek dan dokumentasi lapangan yang dihimpun redaksi, pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bitung TA 2025 memiliki nilai kontrak Rp12.700.000.000 dengan masa pelaksanaan 134 hari kalender, terhitung sejak 19 Agustus 2025 hingga 30 Desember 2025.
Proyek ini berlokasi di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, dan dilaksanakan oleh CV Gianvic Star bekerja sama dengan CV Citra Abadi.
Pantauan lapangan per 25 Desember 2025 menunjukkan kondisi fisik pekerjaan masih didominasi tahapan struktur awal.
Sejumlah warga sekitar menilai capaian pekerjaan belum sebanding dengan besaran anggaran dan waktu pelaksanaan yang tersedia.
Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya perbedaan informasi pada papan proyek.
Dokumentasi visual memperlihatkan perubahan substansial antara papan proyek versi awal dan papan proyek yang terpasang kemudian.
Pada papan proyek awal, hanya tercantum CV Gianvic Star sebagai pelaksana, tanpa mencantumkan konsultan pengawas serta minim informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan dan tanggal penyelesaian pekerjaan.
Pada papan proyek versi terbaru, informasi menjadi lebih lengkap, mencantumkan jangka waktu pelaksanaan 134 hari kalender, tanggal mulai dan selesai pekerjaan, serta mencantumkan CV Eljireh Abadi sebagai konsultan pengawas.
Perubahan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait waktu dan mekanisme penunjukan konsultan pengawas.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, penunjukan pelaksana dan konsultan pengawas semestinya telah ditetapkan sejak kontrak awal ditandatangani sebagai satu kesatuan proses.
Keberadaan dua papan proyek dengan informasi berbeda juga menunjukkan bahwa papan proyek awal tidak mencerminkan keterbukaan informasi secara memadai.
Papan proyek merupakan bagian dari kewajiban penyedia dan pengguna anggaran untuk menyampaikan informasi yang benar dan lengkap sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
PRONews5.com telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Bitung sejak 31 Desember 2025 hingga pertengahan Januari 2026, terkait progres riil fisik pekerjaan, kesesuaian laporan administrasi dengan pencairan anggaran, mekanisme pengawasan internal, serta langkah antisipasi untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

