BITUNG, PRONews5.comAroma busuk mafia tanah kian menyengat di balik kasus penyerobotan lahan milik keluarga Herman Loloh Wantah di Bitung. PT Meares Soputan Mining (PT MSM) diduga merekayasa sertifikat untuk menguasai tanah tambang yang sejak 1982 sah dimiliki keluarga Herman.

Ironisnya, meski bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menyatakan lahan itu milik keluarga, kepolisian justru menghentikan penyidikan.

Pernyataan Humas PT MSM, Inyo Rumondor, yang mengklaim tanah tersebut telah dijual orang tua Herman Loloh kepada perusahaan, dimentahkan oleh pendamping keluarga, Robby Supit.

“BPN selalu menegaskan lokasi tanah kami berbeda dengan tanah yang dibeli perusahaan dari Devie Ondang. Fakta ini tidak pernah berubah,” tegas Robby di Bitung, Jumat (15/8/2025).

Surat Kejaksaan Tinggi Sulut yang menegaskan hak kepemilikan lahan keluarga Herman Loloh di Bitung.

Dokumen yang diperoleh PRONews5.com mengungkap, PT MSM mengklaim membeli tanah dari Devie Ondang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 157 yang terbit pada 1989, saat pemiliknya masih berusia 13 tahun.

Sertifikat itu terindikasi terbit tanpa dasar jual-beli atau warisan, hanya berlandaskan keterangan lurah. Luasnya pun diubah dari 3,3 hektare menjadi 10 hektare.

BPN Bitung telah menerbitkan lima surat resmi yang menegaskan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh berada di lokasi berbeda dari SHM 157 milik Devie Ondang.